Bolehkah Berkurban atas Nama Perusahaan?

ilustrasi (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Ibadah kurban atas nama perusahaan ternyata tidak memenuhi kriteria syariat dan secara hukum Islam hanya bernilai sebagai sedekah biasa. Namun, ada alternatif agar tetap bisa disebut kurban, hewan kurban dari perusahaan tersebut disedekahkan kepada pemilik atau karyawan, kemudian pemilik atau karyawan tersebut berkurban atas nama dirinya.

Pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan bahwa berkurban atas nama perusahaan itu tidak memenuhi kriteria pengkurban menurut syariah. Jika dilakukan, maka bernilai sedekah.

Alternatifnya agar sesuai syariah. Pertama, yang berkurban adalah pemilik perusahaan atau personal lain yang ditunjuk perusahaan. Kedua, perusahaan berdonasi kepada individu tertentu dalam arti infak atau sedekah, kemudian penerima infak atau sedekah tersebut yang menjadi pengkurban.

HBRL

“Jika perusahaan tetap memilih kurban, maka yang dilakukan bukan kurban tetapi infak atau sedekah hewan potong,” tulis Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Kontemporer Terkait Kurban.

Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, karena perusahaan tidak memenuhi kriteria pengkurban, dan ketentuan kurban dalam syariah itu tanpa penafsiran (tauqifi/ ta’abbudi) dan tanpa analogi (qiyas/ ilhaq). Boleh menghadiahkan pahala kurban untuk personal, keluarga atau masyarakat tertentu. Tidak bisa untuk perusahaan.

“Rasulullah berkurban dengan dua kambing gibas, dan berdoa; Ya Allah terimalah ini dari Muhammad, keluarga dan umatnya.”

Berkurban Untuk Orang Tua yang Telah Wafat, Bolehkah?

Pertanyaan mengenai sah atau tidaknya berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal dunia sering muncul menjelang Idul Adha. Pakar ekonomi syariah menjelaskan bahwa berkurban atas nama orang yang telah wafat hukumnya dibolehkan, bahkan termasuk amalan yang diutamakan menurut pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali.

Ustadz Oni Sahroni menerangkan, berkurban untuk atau atas nama orang tua yang sudah wafat itu dibolehkan dan menjadi amalan yang diutamakan. Sebagaimana pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali berdasarkan tuntutan berikut ini.

Pertama, ibadah kurban dianalogikan dengan ibadah haji, sedekah, dan wakaf. Karena sama-sama ada unsur taqarrub dan aspek keuangan.

Kedua, boleh hukumnya menghadiahkan pahala kebaikan kepada almarhum atau orang yang telah wafat, menurut sebagian ulama.

Sebagian ahli fikih berdalil dengan hadits, “Rasulullah SAW berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.”

Dari Aisyah Radhiyallahu anha, ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia sempat berbicara pasti dia akan bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya.” *

(sumber: republika.co.id)

Pos terkait