JAKARTA (gokepri.com) – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung melakukan mark up pengadaan barang di program Makan Begizi Gratis (MBG).
“Selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.
“Dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.
Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan mark up pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” imbuhnya. *
(sumber: detik.com)







