BATAM (gokepri) — Fadriansyah alias Beng-Beng, seorang residivis yang tercatat sudah lima kali keluar-masuk penjara sejak tahun 1996, kembali diringkus aparat kepolisian di Batam. Ia ditangkap usai diduga melakukan pencurian tujuh unit telepon genggam milik siswa SMAN 3 Batam dan sejumlah tembaga di wilayah Batu Ampar.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada awal Mei 2025. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Batam Kota untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, menjelaskan kronologi pencurian di SMAN 3 Batam Kota. Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024. Pelaku, kata Bobby, memanfaatkan momen tersebut untuk masuk ke dalam kelas.
“Pelaku memantau terlebih dahulu, lalu masuk dari belakang dan mengambil barang-barang di dalam tas siswa,” ujarnya.
Dari hasil kejahatan di sekolah, polisi berhasil menyita tujuh unit telepon genggam sebagai barang bukti, terdiri dari tiga unit iPhone 11 Pro Max, satu unit Infinix Note 12, satu unit Realme C20, dan dua unit Samsung. Total kerugian akibat pencurian HP ini ditaksir mencapai Rp45 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menjual handphone curian ke pasar gelap dan sebagian lainnya digadaikan. Ia juga menyebut, hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi kini masih mendalami kasus ini dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penadahan atau penjualan barang curian dari pelaku. Fadriansyah sendiri dijerat dengan Pasal 362 atau 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.
Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca, Uang Ratusan Juta Lenyap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







