BATAM (gokepri) – Pihak ketiga menggugat penyitaan muatan minyak di kapal MT Arman 114 ke PN Batam. Mereka menilai kargo yang hendak dilelang bukan hasil kejahatan.
Sidang gugatan derden verzet yang diajukan PT Concepto Screen SAL kembali ditunda, Rabu (17/12/2025). Majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara pokok diperiksa lebih lanjut.
Majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Watimena dan Andi Bayu Mandala Putra menunjuk hakim Tri Lestari sebagai mediator. Sidang akan dilanjutkan setelah mediator melaporkan hasil mediasi kepada majelis.
Perkara bernomor 418/Pdt.Bth/2025/PN.Btm ini diajukan PT Concepto Screen SAL sebagai penggugat. Perusahaan tersebut menggugat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam atas penyitaan dan rencana pelelangan muatan minyak di kapal MT Arman 114.
“Sidang hari ini adalah panggilan ketiga. Dua sidang sebelumnya juga tertunda karena mekanisme hukum acara perdata mengharuskan adanya mediasi terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum Concepto, Frids Merson Sirait, usai persidangan.
Frids menjelaskan, derden verzet merupakan upaya hukum pihak ketiga yang merasa hak miliknya dirugikan akibat sita atau eksekusi dalam perkara orang lain, baik pidana maupun perdata.
“Klien kami bukan pemilik kapal MT Arman 114, melainkan pemilik sah muatan light crude oil. Dalam posisi ini, klien kami justru menjadi korban,” kata Frids.
Ia menegaskan, muatan minyak tersebut bukan barang ilegal, bukan hasil tindak pidana, dan tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. “Sekali lagi kami tegaskan, muatan ini bukan barang bukti kejahatan. Klien kami hanya pengguna jasa pengangkutan kapal,” ujarnya.
Menurut Frids, perkara pidana pencemaran lingkungan yang menjerat nahkoda kapal tidak memiliki hubungan hukum dengan kepemilikan muatan. “Tidak bisa serta-merta karena kapalnya bermasalah, lalu muatan milik pihak ketiga ikut dirampas,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, M. Fauzi, menyatakan keberatan keras atas rencana Kejaksaan melelang muatan minyak tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, sementara perkara perlawanan masih berjalan.
“Kami mendaftarkan perlawanan pihak ketiga pada 27 Oktober 2025. Namun pada 4 November 2025 kami mengetahui bahwa muatan sudah diumumkan untuk dilelang. Ini menunjukkan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian,” kata Fauzi.
Ia menilai pelelangan terhadap objek yang masih disengketakan berpotensi memicu persoalan hukum baru. “Kalau lelang tetap dipaksakan dan ada pemenangnya, maka pemenang lelang juga akan ikut terseret dalam sengketa ini,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti pengumuman lelang yang dinilainya tidak mencantumkan dokumen kepemilikan secara jelas. “Padahal sekarang sudah jelas siapa pemilik muatan tersebut. Negara tidak boleh secara sepihak merampas dan melelang barang yang bukan hasil kejahatan,” katanya.
Concepto, kata Fauzi, telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung dan KPKNL Batam untuk meminta penundaan lelang. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa objek lelang masih dalam proses sengketa di pengadilan.
“KPKNL sudah membalas surat kami dan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan permintaan dari Kejaksaan sebagai penjual lelang. Karena itu, mereka justru meminta agar permohonan penundaan ditujukan kepada jaksa,” kata Fauzi.
Namun hingga kini, lanjut dia, belum ada jawaban tertulis dari Jaksa Agung. “Kami juga sudah mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menetapkan status quo dan menghentikan eksekusi lelang sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan MT Arman 114 juga masih berjalan. Salah satunya adalah pengajuan kasasi oleh Ocean Mark Shipping ke Mahkamah Agung. “Ini menunjukkan bahwa seluruh aspek hukum kapal dan muatan belum final,” katanya.
Frids mengingatkan calon pembeli lelang agar berhati-hati. Ia menegaskan pembeli beritikad baik wajib memastikan objek yang dibeli tidak sedang dalam sengketa.
“Kalau nanti derden verzet ini dikabulkan, maka siapa pun yang memenangkan lelang wajib mengembalikan barang tersebut kepada klien kami,” kata Frids.
Ia menambahkan, lelang yang digelar pada 2 Desember 2025 berakhir tanpa penawaran atau TAP. “Fakta ini menunjukkan bahwa pasar juga membaca adanya risiko hukum yang besar,” ujarnya.
Proses mediasi dijadwalkan berlanjut pada 6 Januari 2026. Pada pertemuan tersebut, para pihak diminta menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator.
“Tujuan utama kami sederhana, yaitu pengembalian muatan minyak kepada pemilik sahnya. Perdamaian tentu dimungkinkan, tetapi semua tergantung pada sikap jaksa,” kata Frids.
Ia menegaskan gugatan yang diajukan kliennya tidak dimaksudkan untuk mengganggu perkara pidana. “Kami hanya ingin memastikan hak milik pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Perkara MT Arman 114 sebelumnya juga menjadi perhatian internasional. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana pada Juli 2024 menyatakan komitmen bahwa sistem hukum Indonesia akan melindungi semua pihak secara adil.
Baca Juga: 19 Perusahaan Ikut Lelang Kapal Rampasan MT Arman 114
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









