BATAM (gokepri.com) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap kasus pencurian fasilitas umum di sejumlah titik di Kota Batam yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu layanan publik.
Kapolda Kepri Asep Safrudin mengatakan, meski nilai barang yang dicuri tidak tergolong besar, dampak yang ditimbulkan sangat signifikan bagi masyarakat.
“Memang nilainya tidak mahal, tetapi cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik,” kata Asep, di Mapolresta Barelang, Kamis 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah fasilitas umum yang menjadi sasaran pencurian antara lain modul traffic light, kabel tower telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan.
Menurut dia, aksi pencurian tersebut berdampak langsung pada terganggunya arus lalu lintas, komunikasi, hingga penerangan jalan di sejumlah wilayah di Batam.
“Bayangkan, lampu lalu lintas yang berfungsi mengatur arus kendaraan dicuri. Ini sangat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku, termasuk penadah barang hasil curian.
“Kami tidak akan memberikan kompromi. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku maupun penadah, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengungkapkan pihaknya telah menangani tiga laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum di wilayah tersebut.
Kasus pertama terkait pencurian modul pengendali traffic light yang terjadi di kawasan Batu Ampar. Para pelaku merusak dan membongkar perangkat tersebut sebelum menjualnya.
Kasus kedua adalah pencurian kabel pada tower pemancar sinyal milik operator telekomunikasi yang terjadi di wilayah Sagulung. Pelaku bahkan memanjat tower untuk memotong kabel sebelum menjual tembaga hasil kupasan.
Sedangkan kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan yang digali dari dalam tanah di kawasan Batu Ampar.
“Total tersangka yang diamankan dari tiga kasus ini sebanyak delapan orang, sebagian merupakan residivis, dan masih ada pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang,” kata Anggoro.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Diamenilai tindak kejahatan terhadap fasilitas umum berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Ini bukan soal nilai barang, tetapi dampaknya yang dirasakan masyarakat luas, mulai dari lalu lintas hingga jaringan komunikasi,” ujarnya.
Amsakar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum serta segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum, lanjutnya, terus berupaya menciptakan situasi kondusif guna mendukung Batam sebagai daerah tujuan investasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum,” kata dia.
Penulis: Engesti







