Buron Sejak 2016, Terpidana Pencabulan Anak Ditangkap di Lampung

Martinus Eko Widodo
Tim Tabur Kejati Kepri dan Kejari Way Kanan, Lampung menangkap buronan kasus pencabulan yang melarikan diri setelah divonis 5 tahun penjara, Kamis (31/10/2024). Foto: Penkum Kejati Kepri via ANTARA

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap Martinus Eko Widodo, terpidana kasus pencabulan anak yang buron sejak 2016. Diringkus di rumahnya di Lampung.

Martinus Eko Widodo ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepri. Ia adalah terpidana kasus pencabulan anak yang telah buron sejak putusan inkrah di Mahkamah Agung pada tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Terpidana buron sejak 2016 dan baru tertangkap kemarin (Kamis 21 Oktober 2024),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, saat dikonfirmasi di Batam, Jumat 1 November 2024.

Yusnar menjelaskan Martinus ditangkap di rumahnya di Kampung Karang, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Kamis (31/10). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Badan Intelijen Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Way Kanan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, Martinus terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca: Awal 2024, Kejati Kepri Hentikan Dua Perkara dengan Restorative Justice

“Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” kata Yusnar.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dan kemudian dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Martinus akan menjalani eksekusi di Lapas Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

Martinus bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah sekolah yang dikelola oleh Yayasan Charitas Batam. Ia disangkakan melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswa.

Baca: Auditor Kejati Kepri Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi di DLH Karimun

Pada persidangan putusan Rabu (28/1/2015), Pengadilan Negeri Batam awalnya membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan. Putusan bebas ini didasarkan pada hasil visum yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual, serta keterangan saksi yang tidak melihat adanya kedekatan antara terdakwa dan korban.

Namun, JPU yang menuntut terdakwa tujuh tahun penjara mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Akhirnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan.

Yusnar menambahkan melalui Program Tabur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

“Kajati juga mengimbau semua buronan dalam daftar pencarian orang Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Yusnar. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait