Awal 2024, Kejati Kepri Hentikan Dua Perkara dengan Restorative Justice

Kejati kepri restorative justice
Ekspos Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau terkait permohonan restorative justice untuk dua perkara kepada Kejagung RI, Selasa 30 Januari 2024. Foto: Dok. Kejati Kepri

Tanjungpinang (gokepri) – Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau menghentikan dua perkara dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif pada awal 2024. Dua perkara itu merupakan kasus pidana penggelapan dalam jabatan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Penyelesaian perkara dengan restorative justice itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono dalam ekspos, Selasa 30 Januari 2024, di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang. Turut hadir dalam ekspos itu antara lain Wakajati Kepri Rini Hertatie, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Wanike dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison beserta jajaran.

Ekspos restorative justice dipaparkan di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual.

HBRL

Baca Juga: Kejati Kepri Hentikan Empat Perkara dengan Restorative Justice

Dua perkara yang dimohonkan adalah perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan tersangka Muhammad Sandi Irwansyah dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Ia melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perkaranya ditangani Kejari Tanjungpinang.

Perkara kedua ditangani Kejari Lingga. Perkaranya Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka M Ali (almarhum). Tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan setempat mengajukan perhomonan untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice terhadap dua tersangka itu. “Permohonan pengajuan berdasarkan restorative justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso dalam siaran pers, Selasa 30 Januari 2024.

Persetujuan itu, lanjut Denny, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat.

Syaranya yakni 6elah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Lalu tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Berikutnya kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Pertimbangan sosiologis dan terakhir masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Denny menjelaskan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal itu merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” papar Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait