BSN Pastikan Air dalam Galon Polikarbonat Ber-SNI Aman Dikonsumsi

Galon Polikarbonat
Ilustrasi galon air. Foto: Pexels

JAKARTA (gokepri) — Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa air yang dikemas dalam galon polikarbonat, khususnya yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), aman dari paparan Bisphenol A (BPA). Penegasan ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu keamanan kemasan air minum guna ulang.

“Produk yang telah disertifikasi dan mengantongi SNI dapat dipastikan aman untuk dikonsumsi,” ujar Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, dalam keterangan resmi, Senin 23 Desember 2024.

Dalam diskusi bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK Galon Polikarbonat” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (19/12), Heru menjelaskan standarisasi yang diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berlandaskan tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah perlindungan konsumen, jaminan mutu produk, serta efisiensi dan persaingan usaha yang sehat.

HBRL

Ketiga pilar tersebut, lanjut Heru, harus diimplementasikan secara simultan dalam penerapan standarisasi nasional. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha hingga konsumen.

Baca Juga:
Manfaat Minum Air Segera Setelah Bangun Tidur

Proses perumusan SNI, imbuhnya, mencakup tahapan perencanaan, perumusan, penetapan, hingga pemeliharaan standar. Standarisasi juga melibatkan partisipasi multipihak untuk menjamin mutu produk yang dihasilkan.

Heru menekankan pentingnya sertifikasi bagi pelaku usaha. Proses ini merupakan kewajiban demi menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Dengan demikian, pemerintah dan BSN memberikan jaminan bahwa produk yang telah ber-SNI aman dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” tegasnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna Rachman, sependapat bahwa penerapan SNI wajib bagi seluruh produk AMDK merupakan langkah yang krusial.

Selain pemenuhan SNI, industri AMDK juga harus tunduk pada regulasi yang mengatur pengendalian air baku, proses produksi, hingga pengemasan.

Baca Juga:
Air Minum Galon Rentan Dipalsukan, YLKI Minta Evaluasi

Menurut Okky, setiap aspek tersebut memiliki regulasi yang spesifik untuk menjamin kualitas dan keamanan produk. Ia menambahkan, seluruh industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi.

“Pengendalian mutu air baku juga telah diatur oleh Kemenperin. Kualitas air baku telah terjamin secara hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Okky.

Okky juga menyinggung hasil riset Universitas Islam Makassar (UIM) yang memberikan konfirmasi serupa terkait keamanan galon polikarbonat. Riset tersebut secara khusus meneliti potensi migrasi BPA dari galon polikarbonat ke dalam air. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait