BATAM (gokepri) – Dua nasabah di Batam mengaku rugi Rp1 miliar akibat deposito berjangka di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam tidak tercatat resmi. Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum setelah kuasa hukum korban melaporkannya ke polisi.
Kuasa hukum korban dari Gold Law Firm, Rizky dan Marcos Kaban, mengatakan dana disetor empat kali ke rekening resmi bank pada awal hingga pertengahan 2025. SY menyetor Rp200 juta dan Rp250 juta, sementara SN menyetor Rp250 juta dan Rp300 juta.
Masalah muncul ketika deposito jatuh tempo. Saat dicairkan, pihak bank menyatakan bilyet yang dimiliki korban tidak tercatat dalam sistem. Dana keduanya justru disebut telah dipindahkan ke rekening pribadi atas nama Hellen, seorang perempuan yang mengaku marketing bank, dengan alasan kerja sama proyek.
“Bank menyampaikan dokumen tidak teregister. Dana nasabah malah dipindahkan ke rekening pribadi Hellen,” kata Rizky Kaban.

Menurut Rizky, kliennya tidak pernah menandatangani kerja sama proyek dengan Hellen. Ia menilai pemindahan dana tanpa dokumen dan konfirmasi kepada pemilik dana sebagai tindakan yang tidak wajar.
“Jika ada kerja sama, seharusnya ada perjanjian tertulis. Klien kami tidak pernah menandatangani apa pun,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, kuasa hukum korban melaporkan Hellen ke Polsek Batam Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Selain itu, somasi dilayangkan kepada BPR Sejahtera agar bertanggung jawab.
“Dana ditransfer langsung ke rekening bank. Maka bank harus bertanggung jawab. Tidak bisa uang nasabah dipindahkan ke rekening pribadi tanpa dasar hukum,” kata Marcos.
Tim hukum menyatakan siap membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika pihak bank tak merespons.
SY berharap uang yang ditabung bisa kembali. “Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima, masih tahap penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPR Sejahtera Batam yang dihubungi belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: BPR dan BPRS di Kepri Wajib Penuhi Modal Minimum Rp6 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








