Batam (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Kepri wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengatakan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 05/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR.
Sinar menyebutkan, saat ini BPR – BPRS di Kepri berjumlah 46 dengan rincian 44 bank konvensional dan 2 bank syariah.
Baca Juga: OJK: Kondisi BPR di Kepri Masih Sehat
“Alhamdulillah BPR di Kepri, sebagian besar sudah terpenuhi dan kemarin Rabu (12/6/2024) baru mengadakan pertemuan evaluasi kinerja dengan seluruh BPR – BPRS yang ada di Kepri,” kata Sinar, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pada momen tersebut kata Sinar, pihaknya juga meminta perbankan harus memenuhi modal inti paling lambat di akhir tahun 2024.
Sinar menyebut saat ini masih ada dua dari total 46 BPR – BPRS di Kepri yang masih belum memenuhi modal inti. Ia meminta perbankan segera memenuhi kewajiban tersebut. Pihaknya juga berharap, dengan laba usaha berjalan sampai dengan akhir tahun 2024 bisa menutupi modal inti yang diwajibkan.
Menurutnya, jika perbankan tidak bisa memenuhi sendiri kewajiban modal inti, maka pihaknya meminta untuk melakukan konsolidasi atau merger.
“Karena di industri perbankan tidak lagi mengenal small is beauty tapi size does matters. Jika bank-nya besar, maka akan lebih efesien dan landing rate nya akan lebih rendah dan mendorong perekonomian lebih murah,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menyampaikan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Private (SAK EP) yang akan diterapkan per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan road map atau peta jalan BPR – BPRS yang diluncurkan pada bulan Mei 2024 lalu.
Hal tersebut bertujuan untuk membangun perbankan yang lebih berintegritas dengan mendorong perbaikan tata kelola dan perbaikan manajemen resiko perbankan.
Menurut Sinar, selama ini tidak pernah ada BPR yang bangkrut atau dicabut izinnya karena tidak bisa berkompetisi. Ia menyebut, alasan terbanyak perbankan dicabut izinnya karena melakukan banking fraud atau kecurangan perbankan.
“Di Kepri alhamdulillah aman, tidak ada yang dicabut karena fraud. Kalau di BPR itu, bank yang dicabut itu rata-rata karena fraud, tapi tidak di Kepri,” kata Sinar.
OJK juga terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan, khususnya perbankan, melalui dua metode utama yaitu on side dan off side. Menurut Sinar, Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan memastikan stabilitas sistem keuangan.
Pengawasan on side dilakukan dengan cara langsung masuk ke bank untuk memeriksa dokumen-dokumen yang ada.
“Kalau off side, hanya berdasarkan laporan-laporan dari laporan rutin bank, secara online atau hardcopy. Dari laporan-laporan itu dievaluasi dan bisa tahu bank patuh atau tidak,” tutup Sinar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









