BPOM Kepri Temukan Obat Herbal Berbahaya bagi Jantung dan Ginjal

layanan penerbitan SKE BPOM
Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri.com) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau menemukan sejumlah obat herbal yang berisiko merusak jantung dan ginjal beredar di masyarakat. Temuan ini didapat dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan BPOM.

BPOM merilis daftar 10 produk herbal berbahan alami yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan jantung hingga gagal ginjal.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan beberapa produk yang masuk dalam daftar tersebut selama pengawasan rutin,” kata Kepala BPOM Batam, Musthofa Anshory, di Batam, Jumat 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Waspada Produk Kosmetik Berbahaya Racikan Pabrik Ilegal

Ia mengatakan obat-obatan herbal berbahaya itu telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Para penjual juga telah mendapatkan peringatan serta pembinaan untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan kimia berbahaya (BKO) dan tanpa izin edar (TIE).

“Penjual diberikan peringatan dan pembinaan untuk menghentikan penjualan produk yang mengandung BKO. Sementara produknya sudah dimusnahkan,” tambahnya.

Kesepuluh obat herbal yang dinilai berbahaya tersebut adalah Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

Musthofa mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kepri dan Kota Batam, agar lebih berhati-hati dalam mengonsumsi obat herbal. Ia menekankan pentingnya memastikan produk telah memiliki izin edar dan aman dikonsumsi.

“Konsumen harus cerdas dalam memilih dan mengonsumsi obat serta makanan. Pastikan sudah melalui cek Klik: cek kemasan, label, iklan, dan kedaluwarsa untuk menghindari risiko kesehatan,” ungkap Musthofa.

Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa beberapa obat herbal ini mengandung bahan kimia yang dilarang jika tidak diawasi oleh dokter.

Kandungan seperti slidenafil, fenibutazon, metapiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason ditemukan dalam beberapa produk tersebut.

Sebagian besar produk berbahaya ini, menurut BPOM, tersebar di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung dan Depok.

Bahan kimia ini sangat berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis, sehingga penggunaannya dalam produk herbal sangat berisiko. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait