BATAM (gokepri) — Sengketa pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan PT Synergy Tharada memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam memenangkan Synergy, BP Batam mengajukan banding.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, menyatakan lembaganya menghormati hukum dan putusan pengadilan, termasuk putusan PN Batam. “BP Batam senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan lembaga peradilan, termasuk putusan PN Batam,” kata Alex dalam siaran pers BP Batam, Sabtu 11 Januari 2025.
Putusan PN Batam Nomor 287/Pdt.G/2024/PN.Btm, tertanggal 30 Juli 2024, mengabulkan seluruh gugatan PT Synergy. Namun, BP Batam memilih menempuh jalur hukum banding. “Pada 10 Januari 2025, kami mengajukan banding melalui e-Court PN Batam. Dalam 14 hari, kami akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” jelas Alex.
Alex juga mengungkapkan fakta lain. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam putusan Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 28 November 2024, menolak gugatan PT Synergy terhadap BP Batam.
“Perlu diketahui publik, berdasarkan putusan PTUN, gugatan PT Synergy dinyatakan tidak diterima karena mereka tidak memiliki legal standing,” terang Alex. PTUN menilai PT Synergy gugur sebagai peserta lelang karena tidak memasukkan dokumen prakualifikasi ulang sesuai batas waktu. Selain itu, perjanjian kerja sama pengelolaan terminal feri telah berakhir pada 1 Agustus 2024.
Sesuai perjanjian, kerja sama BP Batam dan PT Synergy memang berakhir pada 1 Agustus 2024. Sebelum tanggal tersebut, BP Batam telah memberitahukan perihal berakhirnya kerja sama dan meminta PT Synergy menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Badan Usaha Pelabuhan Nomor B-264/A4.5/HK.06.01/4/2022 tanggal 20 April 2022.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengimbau semua pihak menghormati proses hukum dan menjaga pelayanan pelabuhan.
Ia mengatakan pelabuhan adalah fasilitas vital bagi pendukung usaha dan konektivitas internasional.
“Yang terpenting, proses ini jangan sampai mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center,” kata Tuty. “Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder dan mitra agar pelayanan di pelabuhan tetap berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.
Baca Juga:
Metro Nusantara Bahari Teken Kontrak Kelola Pelabuhan Internasional Batam Centre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News