Batam (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggagalkan penyelundupan 21,2 kilogram sabu asal Malaysia di perairan Karimun dan Lingga. Lima kurir ditangkap, bersindikat dengan bandar narkotik internasional.
Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan lima orang kurir dengan barang bukti sabu diamankan dalam dua kelompok di perairan Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
“Kelompok pertama diamankan di perairan Pulau Belukar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” kata Henry Rabu 18 Mei 2022.
Henry menjelaskan kelompok pertama diamankan pelaku berinisial HN (41) dari dan petugas BNNP Kepri menyita 10 bungkus teh China merek Guanyinwang warna hijau dengan berat 10.129 Gram.
“Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan pelaku lainnya berinisial AS (42) pada Rabu (27/4) di Perairan Laut Pulau Buaya, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri,” jelasnya.
Untuk kasus kelompok kedua diamankan pada Sabtu (15/5). Aparat mengamankan tiga pelaku dengan inisial AH (52) WNI, AS (48) WNI, dan IN (43).
“Mereka diamankan di atas kapal pompong dekat Perairan Pulau Kentar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,” terangnya.
Henry menyebutkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu karung warna kuning yang berisi 11 bungkus teh China merek Guanyinwang berwarna hijau dengan berat 11.094 gram.
Henry mengatakan kasus kelompok pertama yang diamankan di perairan karimun tersebut dengan barang bukti sebesar 10.129 gram dengan dilakukan pemusnahan Sabu seberat 9.810,77 gram.
“Disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan seberat 318,23 gram sabu. Untuk kasus kelompok kedua yang diamankan di wilayah perairan Lingga masih dalam pengembangan oleh petugas” ujarnya.
Henry menyebutkan narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Kepri tersebut diketahui berasal dari Malaysia dimasukkan dengan cara ship to ship di perairan perbatasan.
“Sabu yang diamankan tersebut diketahui akan diedarkan di wilayah Kepri dan wilayah lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Para pelaku Atas perbuatannya kelima tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Engesti









