Bintan (gokepri.com) – Kabupaten Bintan punya Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru. Lokasinya berada di kawasan Sei Jago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Lahan pemakaman baru itu dipersiapkan dengan luas 3,9 hektare. Untuk memastikan proses clearing dan pembukaan lahan dilakukan dengan baik, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika meninjau lokasi tersebut, Sabtu 19 Agustus 2023.
“Pembangunan TPU baru ini menjadi kebutuhan yang mendesak,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bintan.
Baca Juga: Polres Bintan Bersih-bersih Situs Bersejarah Makam Panjang
Hal itu mengingat lahan TPU lama yang berada di Kampung Kamboja, Tanjunguban sudah tidak dapat digunakan lagi.
Kapasitas TPU lama tersebut sudah mencapai kapasitas maksimal, sehingga sudah kesulitan untuk menampung jika ada jenazah yang ingin dikuburkan di lokasi tersebut.
Ronny berharap lahan TPU baru ini dapat segera dimanfaatkan paling lambat pada akhir Agustus 2023.
“Sesuai arahan Bupati Bintan, Roby Kurniawan bahwa lahan TPU yang baru ini, paling lambat akhir bulan ini sudah bisa dimanfaatkan,” kata dia.
Ronny mengatakan untuk dapat segera mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pemakaman, maka dari jumlah total luas 3,9 hektar ini, sebanyak 1,5 hektar akan segera digesa terlebih dahulu pengerjaannya.
“Agar bisa segera difungsikan,” kata Ronny.
Lahan TPU yang baru rencananya tidak hanya menjadi pemakaman umat muslim saja, tapi juga akan difungsikan sebagai pemakaman umat Nasrani.
Lokasi TPU baru ini berada di kawasan hutan lindung Sei Jago. Penggunaan lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan meneruskan surat pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan dan Llingkungan Hidup Republik Indonesia.
Surat dengan Nomor 008/1B.6/DPMPTSP/I/2023 tersebut berisi tentang penetapan areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum atas nama Bupati Bintan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***