Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp 5 Juta, Ini Penjelasan Menkum

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencantumkan biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyinggung aturan soal biaya pelepasan status WNI tidak berubah dalam satu dekade terakhir. Namun meski biayanya naik, saat ini ada 300 orang yang mengajukan pelepasan status WNI.

“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan salah satu alasan kenaikan tarif adalah untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum. Saat ini kementeriannya mengelola sekitar 530 layanan publik yang seluruhnya diarahkan menggunakan sistem digital sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan.

“Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga,” jelasnya.

Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut. Menurutnya, pemohon layanan pelepasan kewarganegaraan umumnya memiliki kemampuan finansial, sementara dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah hampir tidak ada.

“Karena itu saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba. Yang kedua bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mempunyai. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada,” tutup Supratman.

Syarat Lepas Status WNI
Supratman juga menegaskan proses pelepasan status WNI kini tidak bisa dilakukan dengan mudah. Salah satu syaratnya, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak maupun sedang terlibat perkara pidana.

Selain itu, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan harus melalui pembahasan bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga,” kata Supratman lagi.

Ia membantah anggapan di media sosial yang menyebut pemerintah mempersulit masyarakat yang ingin melepas status WNI. Meskipun dari 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan, tidak semuanya disetujui pemerintah karena berbagai alasan.

Supratman menyebut prosedur menjadi maupun melepaskan status WNI kini semakin diperketat. Selain menaikkan biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga menaikkan biaya menjadi WNI dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.

“Saya bilang bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu lho, disetujui semua. Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia,” tutup Supratman. *

(sumber: detik.com)

 

Pos terkait