JAKARTA (gokepri) – Memilih hewan qurban perlu diketahui sebelum membeli untuk Idul Adha awal Juni 2025 mendatang.
Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban, ada 4 hal yang perlu diperhatikkan sebelum menyembelihnya. Harus dipastikan bahwa hewan-hewan tersebut layak untuk disembelih.
Pertama, memilih hewan yang terbaik. Berqurban merupakan termasuk sebagai salah satu syiar Islam. Oleh karena itu, hendaknya memilih hewan qurban yang paling baik, paling gemuk dan bagus. Seperti yang tertulis pada surat Al Hajj ayat 30 yang berbunyi,
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ
Artinya : “Demikianlah (petunjuk dan perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ḥurumāt) lebih baik baginya di sisi Tuhannya.”
Kedua, jenis hewannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa qurban tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Seperti yang tertulis pada surat Al Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
Artinya : “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka.”
Ketiga, usia hewan. Para ulama telah sepakat bahwa hewan qurban disyaratkan telah mencapai usia yang telah ditentukan oleh syariat. Seperti yang tertulis pada Hadits Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
Berdasarkan hadits tersebut, maksud musinnah bukanlah hewan yang sudah tua usianya, akan tetapi maksudnya adalah ats-Tsaniy. Al Musinnah adalah ats-Tsaniyyah dari setiap jenis hewan, baik itu onta, sapi, kambing dan selainnya. Ats-Tsani dari hewan unta adalah yang telah genap berusia lima tahun masuk tahun keenam.
Sedangkan dari hewan sapi adalah yang telah genap berumur dua tahun masuk tahun ketiga. Sedangkan, untuk hewan kambing adalah yang sudah berumur genap satu tahun masuk tahun kedua.
Keempat, hewan yang tidak cacat. Hewan qurban harus dipastikan tidak memiliki cacat. Ada dua macam cacat pada hewan kurban, di antaranya yang pertama, cacat yang haram.
Cacat semacam ini akan mempengaruhi keabsahan ibadah kurban, seperti buta yang sangat jelas, sakit yang sangat jelas, pincang yang sangat jelas dan yang sudah terlalu tua.
Kedua, cacat yang dibenci, yaitu cacat pada hewan qurban yang tidak menghalangi sahnya hewan qurban , seperti telinganya putus, tanduknya patah, ekornya hilang, kemaluannya hilang, sebagian giginya tanggal dan lain sebagainya. *
(sumber: republika.co.id)








