Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup iPhone, Buron Sejak 2024

Iphone batam
Ilustrasi - Barang bukti gawai Iphone ilegal. ANTARA FOTO/Agus Alfian

BATAM (gokepri) – Bea Cukai Batam menangkap buronan penyelundup 100 unit ponsel iPhone yang kabur sejak akhir 2024. Tersangka ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan tersangka berinisial KW, ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Malaysia. “Pada Kamis (13/3), petugas mendapati informasi KW akan melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim,” kata dia.

Berdasarkan informasi itu, kata Evi, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam untuk mencegah keberangkatan tersangka KW. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mencegah keberangkatan tersangka, dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.

“Setelah diperiksa sebagai saksi, petugas melakukan gelar perkara dengan kesimpulan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka,” katanya.

Evi menjelaskan, penangkapan KW merupakan rangkaian pengembangan penindakan yang telah dilakukan pada 29 Desember 2024, di mana Bea Cukai berhasil mengamankan seorang calon penumpang maskapai penerbangan tujuan Batam-Jakarta berinisial YT yang membawa 100 ponsel bekas dari berbagai seri merek Apple.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa YT diperintah oleh KW untuk membawa ponsel bekas tersebut, dengan mekanisme membawa koper kosong yang kemudian pelaku menuju ke toko suvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil ponsel bekas tersebut.

KW masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak hadir dalam surat panggilan pertama dan kedua sebagai saksi atas tersangka YT, sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO). Selanjutnya, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dalam rangka permintaan bantuan pencarian serta menghadirkan tersangka KW.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Evi menambahkan, Bea Cukai berkomitmen menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI. Dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Batam, praktik joki IMEI berhasil ditekan secara signifikan.

“Ini juga berkat peran dan dukungan masyarakat dalam penertiban praktik perjokian yang dilakukan Bea Cukai Batam,” kata Evi.

Baca Juga: Cegah Perjokian IMEI, Bea Cukai Batam Lakukan Kajian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait