Bea Balik Nama Diusulkan Turun, Harga Kendaraan Bisa Lebih Murah

vw id buzz harga
Mobil Volkswagen The All-Electric ID. Buzz dipamerkan di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (17/7/2024). foto: Volkswagen Indonesia)

BATAM (gokepri) – Harga kendaraan di Indonesia bisa saja segera turun. Pemerintah tengah menimbang pemotongan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang selama ini menyumbang beban cukup besar di atas harga jual kendaraan. Langkah ini muncul sebagai respons atas melemahnya daya beli masyarakat dan lesunya penjualan otomotif.

“Kalau bisa potongan 50 persen, atau bahkan 100 persen, tentu lebih baik. Tujuannya agar harga jual kendaraan bisa turun,” kata Atong Soekirman, Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, dalam forum Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9).

Saat ini, total pungutan atas harga kendaraan mendekati 40 persen yang berasal dari kombinasi BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga tarif lainnya. Menurut Atong, opsi paling realistis adalah memangkas BBNKB lebih dulu. Tidak seperti PPN dan PPnBM yang berbasis undang-undang, BBNKB bisa diubah lebih cepat lewat regulasi daerah maupun peraturan menteri.

“Pendekatannya kita mulai dari BBN. Harapannya, ada pembeli baru meski daya beli sedang turun,” ujar Atong.

Pemerintah menargetkan, kebijakan ini akan membuat harga kendaraan lebih terjangkau, merangsang permintaan pasar, dan menjaga industri otomotif tetap bergerak. Namun, pembahasan masih berlangsung lintas kementerian dan lembaga. Opsi apa pun mesti memperhitungkan dampak ke penerimaan daerah, karena pajak kendaraan menjadi salah satu sumber utama kas provinsi.

Untuk saat ini, hanya kendaraan berbasis energi terbarukan—seperti mobil listrik murni—yang sepenuhnya bebas dari BBNKB maupun PKB. Dasarnya tertuang dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta diperkuat dengan Permendagri 7/2025. Aturan itu mengecualikan kendaraan listrik dari kewajiban membayar dua jenis pajak tersebut.

Jika rencana pemotongan BBNKB jadi diterapkan, pasar otomotif konvensional akan mendapat napas baru, sekaligus menguji keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan ambisi pusat mendorong konsumsi. ANTARA

Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku di Batam, PAD Diprediksi Naik Rp150 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait