Opsen Pajak Berlaku di Batam, PAD Diprediksi Naik Rp150 Miliar

Opsen Pajak Batam
Ilustrasi mobil di Batam. Foto: Deepend.id

BATAM (gokepri) – Mulai 5 Januari 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor.

Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, mengatakan penerapan opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam hingga Rp 150 miliar.

“Opsen pajak juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya belum lama ini.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU ini mengatur pembagian langsung pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di Samsat provinsi antara provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

“UU ini mengamanatkan pembagian langsung. Ketika seseorang membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat provinsi, dana akan langsung dibagi. Sebanyak 66 persen untuk kabupaten/kota asal kendaraan terdaftar, dan 34 persen untuk provinsi,” kata Aidil.

Baca Juga:
DPRD dan Pemko Batam Sahkan APBD Tahun 2025 Sebesar Rp4 Triliun

Aidil menambahkan, sekitar 70 persen kendaraan yang terdaftar di Kepulauan Riau berada di Batam. Dengan pembagian langsung ini, Batam berpotensi memperoleh peningkatan signifikan pada penerimaan PKB dan BBNKB.

UU HKPD juga mengamanatkan alokasi minimal 10 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB untuk pengembangan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, drainase, lampu jalan, dan taman kota.

“Penerimaan ini akan digunakan kembali untuk meningkatkan infrastruktur Batam, sejalan dengan upaya modernisasi yang telah dimulai Wali Kota,” ujar Aidil.

Mengenal Opsen Pajak

Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Opsen dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB. Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen, sedangkan opsen MBLB sebesar 25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Sebelumnya, pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Dengan UU HKPD yang memuat opsen, pemerintah kabupaten dan kota memiliki andil dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan.

Warga Jakarta tidak terdampak opsen pajak karena Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah otonom lain. Karena itu, Jakarta tidak memungut opsen PKB, BBNKB, dan MBLB.

Baca Juga:
Pemprov Kepri Serahkan Pajak Kendaraan ke Pemko Batam Mulai 2025

Kebijakan opsen pajak kendaraan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Jakarta, dengan tarif yang berbeda-beda sesuai kebijakan provinsi, maksimal 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut simulasi penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor, berdasarkan video di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center:

Cara Hitung Opsen Pajak

Misalnya, Wajib Pajak A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 200 juta. Ini adalah kendaraan pertamanya. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda provinsi adalah 1,1 persen.

Maka, PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp 200 juta = Rp 2.200.000 (jumlah ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi).

Opsen PKB sebesar 66% x Rp 2,2 juta = Rp 1.452.000 (masuk ke RKUD Pemda Kabupaten/Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak).

Total PKB terutang dan opsen PKB: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000.

Nilai ini naik sekitar Rp 52.000 dibandingkan tarif 1,8 persen berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu Rp 3.600.000.

Pembayaran Rp 3,65 juta dilakukan bersamaan di Samsat. Bank tempat pembayaran kemudian membagi dana ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perlu diingat, simulasi ini hanya gambaran. Setiap daerah memiliki kebijakan tarif PKB yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait