Bawaslu Maksimalkan Sinergi Awasi Pemilu 2024 di Kepri

pemilu 2024 di kepri
Focus Group Discussion (FGD) Bawaslu Kepri di Batam, Kamis (14/12/2023). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau memaksimalkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi dalam mengawasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Bawaslu Kepri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maryama menyampaikan bahwa isu negatif di media sosial, seperti konten penyebar kebencian, berita hoaks, dan SARA, menjadi fokus utama mereka dalam menjaga Pemilu damai 2024.

Dalam upaya ini, Bawaslu Kepri membentuk pokja penanganan isu negatif yang melibatkan Polda, Dinas Kominfo, Binda, hingga KPID.

HBRL

Baca Juga: KPU, Bawaslu dan PWI Kepri Bersinergi Perangi Hoaks Pemilu 2024

“Munculnya konten penyebar kebencian , atau berita hoaks, SARA itu isu stragetis yang masuk dalam indeks kerawanan pemilu yang sudah di rilis Bawaslu tempo hari,” kata Maryama, di Batam, Kamis, 14 Desember 2023.

Bawaslu Kepri juga melibatkan pemantau pemilu lokal dari Universitas Internasional Batam (UIB) dengan pembentukan cybertrop untuk mengawasi konten negatif di media sosial.

Maryama menegaskan, apabila ditemukan konten negatif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menanggulangi serta menghapusnya.

“Jadi mereka juga membentuk cybertrop yang mereka diberi kerja setiap hari oleh kampusnya, bukan oleh Bawaslu untuk melakukan pengawasan di medsos terhadap konten negatif,” katanya.

Selain isu negatif, Bawaslu Kepri juga menyoroti masalah politik uang dan netralitas ASN. Maryama mengatakan bahwa pengawasan terhadap politik uang dan netralitas ASN tidak hanya terbatas pada media sosial, tetapi juga melibatkan perhatian masyarakat secara luas.

“Politik uang dan netralistas ASN tidak fokus pada media sosial saja, justru di luar media sosial ini juga menjadi atensi bersama masyarakat,” ujar Maryama.

Bawaslu memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran terkait politik uang dan netralitas ASN di luar platform media sosial.

“lebih-lebih Bawaslu sudah menjadi tugas kewajiban wewenangnya untuk tindak lanjuti jika ada pihak-pihak yang melanggar melakukan politik uang maupun yang tidak netral bagi ASN,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait