Bawaslu Batam Mulai Tertibkan APS yang Langgar Aturan

Bawaslu Batam tertibkan APS
APS di tepi jalan di Batam ditertibkan karena menyalahi aturan. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin mengatakan pelaksanaan penertiban dilakukan secara berkala dimulai pada tanggal 25, 31 Oktober dan 3 November mendatang.

“Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Parpol pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya” kata Zainal.

HBRL

Baca Juga: Bawaslu Batam Tertibkan APS Pemilu 2024 Mulai 25 Oktober

Dalam penertiban ini, Bawaslu menyasar 3 hal dalam penertiban APS yang dilakukan, seperti menertibkan APS yang bersifat ajakan verbal atau simbol padahal belum memasuki waktu kampanye.

“Kalau dari pemantauan yang didata sebelumnya lumayan banyak sih ya artinya memang yang kita data semua hal seluruh APS yang ada di seluruh Kota Batam. Data oleh Panwascam masing-masing tapi terkait penertiban hari ini arahan dari pimpinan itu yang bersifat ada ajakan,” kata Zainal di Batam, Rabu, 25 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu Batam juga menertibkan APS yang berada di badan jalan. Zainal menyebut, APS yang berada di badan jalan melanggar Perda Kota Batam.

“Itu melanggar Perda Kota Batam artinya aturannya sesuai perda. Persoalan kita diskusikan kemarin apa pun yang melanggar perda ini kan kemudian bisa ditertibkan bukan hanya terkait tentang Pemilu,” ujarnya.

Zainal mengtakan penertiban juga dilakukan untuk APS yang berada di rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum atau kepemilikan negara.

“Nanti jangan kemudian dia ini sifatnya tidak ada ajakan tapi letak pemasangan yang salah gitu,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan penertiban APS, Bawaslu melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait