BATAM (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam buka posko pengaduan terkait masalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan posko tersebut ada sebagai upaya mitigasi kerawanan prosedur coklit.
“Posko pengaduan ini melindungi hak pilih masyarakat sebagai langkah antisipasi jika ditemukan belum terdaftar dan belum dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih,” ujarnya, Kamis 23 Maret 2023.
Bosar mengakui saat ini Bawaslu Batam menemukan dua masalah pada proses coklit. Slaah satunya masih ditemukannya rumah yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker.
“Ada yang sudah di tempel stiker tapi belum di coklit dengan alasan karena dia RT pantarlihnya, dia hapal orangnya, sehingga dia tidak turun dan hanya tempel stiker aja,” kata Bosar.
Terkait temuan itu, pihaknya meminta KPU Batam melakukan perbaikan agar proses tahapan pemilu sesuai yang diatur di PKPU, bahwa pantarlih harus turun langsung atau door to door.
Bosar mengatkaan saat ini tahapan coklit sudah 100 persen sejak tahapan berakhir.
“Namun kemudian ketika ada hal-hal yang ditemukan kita menunggu dan akan meneruskan kepada KPU,” kata dia
Saat ini tahapan pemilu sudah masuk dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Maka tahapan untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) masih panjang.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi masyarakat yang tidak terdaftar lagi karena tahapannya sudah panjang,” kata Bosar.
Bawaslu meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih.
Bosar mengatakan Bawaslu Kota Batam terus memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerja sama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Masalah Coklit di Batam karena Relokasi Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









