Karimun (gokepri.com)- Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Provinsi Kepri, Isdianto mengatakan pelaksanaan shalat ibadah Ramadhan 1441 dan Idul Fitri sudah diputuskan. Khusus pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah hanya boleh dilakukan daerah selain Batam, Tanjungpinang dan Karimun.
“Sampai hari ini, Batam dan Tanjungpinang masih pada kategori zona merah. Karimun sudah kuning. Kita bersyukur Natuna, Anambas, Lingga dan Bintan tetap hijau. Kita pun berikhtiar dan berdoa agar Batam, Tanjungpinang dan Karimun secepatnya pindah ke zona hijau,” kata Isdianto di Gedung Nasional, Karimun, Jumat (15/5/2020).
Untuk zona merah dan zona kuning, pelaksanaan ibadah tetap dilakukan di rumah sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu juga memgikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 ini ditujukan Isdianto kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri. Hal ini semua dalam upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 semakin meluas di Kepri dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali.
Surat ini juga karena memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19.
“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada kabupaten dan kota dengan status zona merah dan zona kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri,” kata Isdianto tetap mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. (acp)