Batam Jadi Percontohan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

aplikasi peduli lindungi

Tanjungpinang (gokepri.com) – Aplikasi PeduliLindungi akan diberlakukan secara serentak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), disejalankan dengan peringatan HUT ke-19 Kepri. Penggunaan aplikasi ini sudah diujicoba di Toko Mitra 10 Batam.

“Untuk Provinsi Kepri menjadi percontohan yaitu Kota Batam. Salah satu yang diujicobakan saat ini adalah Toko Mitra 10 yang sudah menggunakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi,” kata Kadis Perindag Burhanudin di Tanjungpinang, Selasa (21/9/2021).

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diberlakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menkes dan Instruksi Kemendagri No 40 dan 42 Tahun 2021. Secara koordinasi Kemendag dan Kemenperin mengatur bagi seluruh pusat perbelanjaan, toko modern, dan pusat perindustrian untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

HBRL

Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Kepri, Lamidi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota harus mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai keperluan. Dari mulai sektor industri, pariwisata, pelayanan publik, hingga perekonomian. Aplikasi PeduliLindungi ini sebagian masyarakat sudah mengetahuinya, tetapi perlu pendalaman lebih lanjut sebagai pengetahuan tata cara penggunaannya.

“Aplikasi ini penyempurnaan dari E-Hac yang kita lakukan selama ini, di jalur kegiatan berjalan,” katanya.

Pemprov Kepri akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang pemberlakuan secara serentak penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dan telah menyepakati akan disejalankan dengan peringatan HUT ke-19 Kepri. Lamidi juga meminta agar rapat koordinasi ini dapat diteruskan lewat sosialisasi ke kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan kecamatan.

Kepala KKP Tanjungpinang, Agus Jamaluddin, memaparkan PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Pengguna aplikasi ini akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.

“Semakin banyak partisipasi masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini, semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking,” urainya.

Di dalam aplikasi PeduliLindungi juga sudah tercantum beragam informasi. Seperti, apakah yang bersangkutan sudah vaksin atau belum, atau terkait hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan dan sebagainya.

Kadis Nakertrans, Mangara M Simarmata, menambahkan dalam pengawasan PPKM tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang optimalisasi protokol kesehatan di tempat kerja dan menyediakan perlengkapan serta sarana kesehatan di tempat kerja. Disnaker Kepri telah melakukan pengawasan ke kawasan industri, ke tempat pariwisata, maupun kawasan perbelanjaan di Kepri. Karena Disnaker harus mengawasi protokol kesehatan bagi para pekerja di semua lini.

Kadis Pendidikan, M. Dali, menuturkan Dinas Pendidikan sedang mempersiapkan diri untuk kesiapan pembelajaran tatap muka. Hal ini sebagaimana SKB tiga menteri dan Inmendagri yang esensinya bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dimulai pada tahun ajaran baru. (wan)

Baca juga: Masuk Mall Wajib Tunjukan Peduli Lindungi Mulai Diberlakukan

Pos terkait