Masuk Mall Wajib Tunjukan Peduli Lindungi Mulai Diberlakukan

wuling batam
Wuling Weekend Experience yang digelar Grand Mall Batam. (foto: Instagram/Wuling Batam)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 20 September 2021 mendatang. Meskipun jumlah kasus Covid-19 di Kota Batam sudah menujukan penurunan.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan itu diambil berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Kemudian juga sudah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 49/2021.

“SE 49 tersebut terkait dengan pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam,” jelasnya.

HBRL

Tidak jauh beda dengan SE sebelumnya, namun ada beberapa hal yang memang ada penambahan kebijakan. Seperti halnya terkait dengan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall atau pusat perdagangan. Saat ini diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00.

Bagi setiap pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat. Kebijakan ini menurutnya akan diberlakukan semenjak SE 49/2021 tersebut di keluarkan.

“Untuk teknisnya nanti saya kira menyesuaikan. Misal kalau mal sudah menyiapkan barcode tentu lebih bagus, kalau tidak ada barcode ya tinggal ditunjukan saja kepada petugas yang jaga di pintu masuk,” katanya.

Begitu juga dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya. Diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan secara ketat.

“Termasuk juga dalam pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan,” jelasnya. (ard)

| Baca Juga : Aplikasi Peduli Lindungi Bakal Diterapkan di Batam

Pos terkait