Bareskrim Sita Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun

Kasus dana syariah indonesia
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri befoto di depan ruang kantor PT Dana Syariah Indonesia yang disita terkait kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang. FOTO: Dittipideksus Bareskrim Polri

JAKARTA (gokepri) — Bareskrim Polri menyita sejumlah aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dalam perkara ini mencapai Rp2,4 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyita tiga unit kantor PT DSI di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada 18 dan 19 Februari 2026. Penyidik juga menyita satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan DSI di lokasi yang sama.

Direktur Dittipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

HBRL

Baca Juga: OJK Luncurkan Buku Khutbah PPDP Syariah, Perkuat Literasi Keuangan Umat Berbasis Masjid

“Penyitaan ini bagian dari penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait tindak pidana,” kata Ade di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menjelaskan, aset yang disita akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian korban.

“Kami berupaya memastikan aset yang terkait perkara ini dapat diamankan untuk kepentingan hukum dan pengembalian kerugian pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Penyidik memasang stiker penyitaan di pintu masuk kantor dan ruko tersebut dengan pendampingan manajemen gedung serta kuasa hukum para tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

MY juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Ketiganya dijerat dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta dugaan membuat pencatatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen sah. Mereka juga disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran pendanaan masyarakat yang diduga menggunakan proyek fiktif dari data peminjam aktif.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami aliran dana serta aset lain yang berkaitan,” kata Ade.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perkara masih dalam proses hukum. ANTARA

Baca Juga: Bank Syariah Matahari Berdiri, Warga Muhammadiyah Diajak Kembangkan Ekonomi Umat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait