Barang Bukti dari Pabrik Sabu di Batam Dimusnahkan

Pabrik sabu di Batam
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri pada Kamis 25 Agustus 2022 memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu dari tangkapan pabrik sabu di Batam. Foto: gokepri/Engesti

Batam (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti narkotik jenis sabu dari tangkapan pabrik sabu di Batam.

Operasi menggerebek pabrik sabu di sebuah perumahan mewah itu terjadi pada 19 Juli 2022 lalu. BNN kemudian pada Kamis 25 Agustus 2022 memusnahkan jenis sabu kristal, Sabu cair dan prekusor jenis aceton. Barang bukti disita dari tiga tersangka kasus pengungkapan Clandestine Lab (Pabrik Gelap) tersebut.

Kepala BNNP Kepri Hendri Simanjuntak merinci barang haram yang akan dimusnahkan itu yakni sabu kristal 5.157,53 gram, sabu cair seberat 7.200 mililiter. Ia menjelaskan tak semua barang bukti yang diamankan itu dimusnahkan selebihnya akan disisipkan untuk uji laboratorium.

HBRL

“Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium Sabu kristal seberat 98,66 gram, Sabu cair seberat 24 mililiter dan prekusor seberat 8 mililiter, disisihkan untuk pengujian profiling kadar dan jalur sintesis Metamfetamina Sabu kristal seberat 4,70 mililiter,” kata Hendri di kantor BNNP Kepri Kamis 25 Agustus 2022.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam alat insiniator dan dilarutkan “Kami bakar dan kami larutkan. Ini keseriusan BNNP Kepri untuk mewujudkan Kepri bebas dari Narkoba,” katanya.

Hendri menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pembuat sabu berawal pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022 lalu sekira pukul 10.00. Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pabrik sabu di Perumahan Sukajadi.

Setelah dilakukan penyelidikan pada pukul 14.30 WIB, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (43) warga Negara Malaysia dan NS (47 ) di Jl. Pandan Laut No. 23 Cluster Nirwana Sukajadi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu kristal seberat bruto 2.489,89 gram, satu unit container berwarna bening dengan tutup berwarna biru yang didalamnya berisi kristal basah berwarna ungu kecoklatan yang diduga berisikan Metamfetamina Sabu kristal seberat bruto 2.771  gram, Sabu cair seberat bruto 7.224 mililiter, satu unit jerigen berwarna putih yang didalamnya berisikan cairan Prekusor jenis Aceton seberat bruto 6.600 mililiter dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat narkotika jenis Sabu.

Tidak puas sampai penemuan pertama, petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan didapati satu orang diduga tersangka berinisial AS (25).

“Beruntung saat kami temukan pabrik tersebut belum sempat mengedarkan, sudah kami amankan saat masih dalam tahap proses produksi,” kata Henry.

Dikatakan Henry bahan dan alat produksi pembuat Sabu didatangkan dari Malaysia dengan cara diselundupkan. “Bahannya dari Malaysia masuk secara ilegal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Penulis: Engesti

Pos terkait