BPOM menemukan mayoritas pangan impor tanpa izin edar berasal dari Malaysia dan Singapura. Lonjakan permintaan jelang Ramadhan membuka celah distribusi ilegal.
JAKARTA (gokepri) – Di rak-rak toko kecil di berbagai kota, kemasan makanan impor sering tampak mencolok. Label berbahasa asing, rasa yang tak biasa, dan harga yang relatif murah membuat produk-produk itu cepat menarik perhatian pembeli. Namun di balik daya tarik tersebut, sebagian produk ternyata masuk ke pasar Indonesia tanpa izin resmi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebagian besar pangan olahan impor yang tidak memenuhi ketentuan di Indonesia berasal dari Malaysia dan Singapura. Temuan ini muncul dalam intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.
Baca Juga:
- Serbuan Produk Makanan Bermerek Made in Singapura dan Malaysia
- BPOM Batam Temukan 14.773 Obat dan Makanan Ilegal Sepanjang 2024
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 70,4 persen pangan impor tanpa izin edar berasal dari Malaysia. Produk dari Singapura menempati posisi kedua dengan 11,3 persen, disusul China 10,4 persen dan Thailand 2,2 persen.
“Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3).
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi. BPOM memeriksa berbagai jalur distribusi, mulai dari toko ritel modern hingga gudang distributor.
Sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern dengan porsi 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen. Selain itu BPOM juga memeriksa 16,6 persen gudang distributor, 0,6 persen gudang importir, serta 0,1 persen gudang e-commerce atau lokapasar.
Dari total pemeriksaan tersebut, BPOM menyatakan 739 sarana atau 62,2 persen memenuhi ketentuan. Namun 395 sarana atau 34,8 persen dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran paling banyak ditemukan di ritel modern sebanyak 227 sarana, diikuti 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir.
Selain pelanggaran di tingkat distribusi, BPOM juga menemukan berbagai jenis produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Dari total temuan, produk tanpa izin edar mencapai 27.407 buah atau 48 persen. Produk kedaluwarsa mencapai 23.776 buah atau 42 persen, sementara pangan rusak sebanyak 4.844 buah atau 8,7 persen.
Taruna menjelaskan tingginya temuan pangan tanpa izin edar tidak terlepas dari tingginya permintaan masyarakat terhadap produk impor. Permintaan tersebut sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memasukkan barang melalui jalur tidak resmi, terutama di wilayah perbatasan.
Menurut dia, distribusi melalui jalur tidak resmi memungkinkan produk masuk tanpa melalui proses registrasi keamanan pangan yang seharusnya dilakukan sebelum dipasarkan di Indonesia.
Selain itu, BPOM juga mencatat beberapa daerah dengan jumlah temuan produk tanpa izin edar paling besar. Palembang menempati posisi teratas dengan 10.848 buah, diikuti Palopo di Sulawesi Selatan sebanyak 2.756 buah, Batam 2.653 buah, Sanggau 1.654 buah, serta Tarakan 1.305 buah.
Kota-kota tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagian berada di wilayah perbatasan atau memiliki akses perdagangan yang kuat dengan negara tetangga. Kondisi ini membuat arus barang lintas negara relatif lebih mudah terjadi.
Jenis pangan yang paling sering ditemukan tanpa izin edar cukup beragam. Di antaranya bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.
Sementara itu, produk kedaluwarsa dan rusak umumnya berkaitan dengan masalah distribusi dan pengelolaan stok. Taruna menyebut panjangnya rantai pasok serta perputaran stok yang lambat sering menjadi penyebab utama.
Dalam beberapa kasus, pengelolaan persediaan yang kurang baik membuat produk tetap berada di rak penjualan meskipun masa kedaluwarsanya telah lewat.
BPOM menegaskan pengawasan intensif menjelang Ramadhan dan Idul Fitri dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat. Periode tersebut biasanya diikuti lonjakan konsumsi pangan olahan karena meningkatnya aktivitas belanja rumah tangga.
Lonjakan permintaan juga sering dimanfaatkan oleh distributor untuk mempercepat pasokan barang, termasuk produk impor yang belum melalui proses perizinan resmi.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Taruna. ANTARA
Baca Juga: DKPP dan BPOM Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Batam Aman Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








