BATAM (gokepri.com) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menemukan sebanyak 14.773 produk obat dan makanan (OMKA) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi mencapai Rp568.199.000 di Batam.
Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh pihaknya sepanjang tahun 2024.
“Belasan ribu produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari 472 item seperti kosmetik, obat bahan alam dan pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak dan sudah kedaluwarsa,” ujarnya, Senin 30 Desember 2024.
Baca Juga: Merek China Dominasi Produk Makanan dan Kosmetik Ilegal di Batam
Musthofa menyebutkan, seluruh produk tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemusnahan dan pengamanan produk.
Selain itu, penyidik Balai POM Batam menangani sebanyak lima perkara di bidang obat dan makanan yang telah diproses secara pro-justitia. Barang bukti yang disita dan telah mendapat penetapan dari PN Batam sebanyak 527 item dengan jumlah barang 23.258 pieces senilai Rp522 juta.
“Angka tersebut terdiri dari 3.684 pieces kosmetik, 3.684 pieces obat bahan alam, 6.878 pieces obat kuasi, 31 pieces suplemen kesehatan, 4.091 dan 448 pieces pangan olahan. Seluruhnya tidak memiliki izin edar. Lalu ada 4.091 pieces obat yang diedarkan tanpa keahlian,” terangnya.
Musthofa menambahkan, BPOM Batam juga berhasil mengamankan sembilan paket kiriman berisi obat-obatan tertentu (OOT) dan psikotropika tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.130 tablet Tramadol, 1.150 tablet Trihexyphenidyl, 1.500 tablet Hexymer dan 198 tablet Alprazolam 1 mg.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” kata Musthofa
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







