Bupati Gatut Sunu Wibowo membangun sistem pemerasan sistematis yakni surat mundur tanpa tanggal, catatan utang, dan setoran 50 persen anggaran. KPK menangkap 18 orang.
JAKARTA (gokepri) – Ruangan itu tertutup. Tidak ada ponsel yang boleh dibawa masuk. Seorang ajudan berdiri di sudut. Di atas meja, selembar kertas bermaterai menanti tanda tangan, tanpa tanggal, tanpa salinan untuk yang meneken.
Itulah cara Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, diduga mengikat para pejabat di bawahnya. Bukan dengan ancaman lisan. Tapi dengan dokumen.
Baca Juga: OTT KPK di Tulungagung, Bupati dan 15 Orang Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT0 itu, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD Tulungagung. Sehari kemudian, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
KPK lalu menetapkan dua tersangka yakni Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Skema ini dimulai segera setelah pelantikan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) pada Desember 2025. Begitu dilantik, para kepala OPD dipanggil satu per satu ke ruangan khusus. Di sana, mereka diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status aparatur sipil negara — jika “tidak mampu melaksanakan tugas.”
Yang janggal, surat itu tidak mencantumkan tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada yang bersangkutan. “Sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4).
Dokumen itu bukan sekadar formalitas administrasi. Menurut KPK, surat tersebut menjadi senjata kendali. Kapan pun Gatut Sunu menginginkan, tanggal bisa dituliskan — dan karier seorang pejabat berakhir.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” kata Asep, mengutip cara GSW menekan bawahannya.
Dua Jalur Setoran
KPK mengidentifikasi dua skema pemerasan yang berjalan bersamaan. Pertama, permintaan uang langsung — baik disampaikan sendiri oleh GSW maupun melalui ajudannya. Besaran bervariasi: dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Kedua, skema anggaran. GSW menjanjikan tambahan anggaran untuk OPD tertentu, namun mensyaratkan setoran 50 persen dari nilai tambahan itu, bahkan sebelum anggarannya turun. “Misalkan, kalau ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta,” jelas Asep.
Dari 16 kepala OPD yang menjadi sasaran, GSW menargetkan total Rp5 miliar. Yang terkumpul sejak Desember 2025 hingga awal April 2026: Rp2,7 miliar.
Yang membuat sistem ini lebih sistematis, GSW menyimpan catatan. Setiap OPD yang belum memenuhi permintaannya dicatat sebagai “berutang.” “OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” kata Asep, menggambarkan cara GSW memandang bawahannya.
Penagihan dilakukan oleh YOG, sang ajudan. Bila YOG berhalangan, tugas itu diserahkan kepada pengawal lain berinisial SUG yang berperan sebagai ADC atau ajudan cadangan bupati. Waktu penagihan pun tidak terjadwal — melainkan mengikuti kebutuhan pribadi GSW.
“Setiap ada kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, langsung YOG menagih,” ujar Asep. ANTARA
Baca Juga: KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Berulang dalam OTT 2025–2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








