BATAM (gokepri) – Apindo Kota Batam meminta pemerintah untuk mengkaji lebih mendalam efektivitas kebijakan upah minimum sektoral agar tidak membebani pengusaha.
Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, karakteristik dan risiko kerja yang beragam di setiap sektor memerlukan aturan yang lebih jelas. Ketua Apindo Kota Batam, Rafky Rasyid, mengungkapkan hingga saat ini belum ada petunjuk yang menjelaskan kriteria sektor mana saja yang memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus.
“Permenaker ini tidak spesifik menyebut sektor-sektor apa yang berisiko. Minimal harus ada panduan, seperti sektor migas yang jelas memiliki risiko tinggi, sehingga Upah minimum sektoralnya perlu ditetapkan. Tapi saat ini, penentuan diserahkan ke pemerintah daerah dengan batas waktu hanya lima hari,” ujar Rafky di Batam, Jumat 6 Desember 2024.
Rafky menambahkan perlu ada diskusi antara pemerintah dan perusahaan untuk memastikan kesepakatan bersama terkait regulasi UMS. Menurutnya, kenaikan 6,5 persen pada upah minimum sudah cukup memberatkan pengusaha. Jika ditambah lagi dengan kenaikan UMS sebesar 6,5 persen di atas upah minimum, beban pengusaha akan semakin berat.
Baca: Aturan Baru Terbit, Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMK
“Karena itu, kami mengusulkan agar penerapan upah minimum sektoral ditunda dulu. Kita kaji lebih dalam sektor mana saja yang berisiko, sehingga penerapannya lebih terarah,” kata Rafky.
Meskipun demikian, Apindo menegaskan komitmennya untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika itu sudah menjadi keputusan pemerintah, kami akan patuhi dan ikuti sesuai dengan komitmen kami,” tegas Rafky.
Pemerintah menetapkan aturan baru yang mewajibkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan pengumuman resmi paling lambat 18 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengatur nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP).
“Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Begitu juga, nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).
Dalam Permenaker ini, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah minimum sektoral berlaku bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja berbeda, termasuk tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.
Sektor-sektor tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Rekomendasi penetapan upah minimum sektoral disampaikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk tingkat provinsi, serta oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Penghitungan upah minimum sektoral dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi untuk tingkat provinsi dan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota. Penetapan nilai upah ini didasarkan pada kesepakatan dalam dewan pengupahan masing-masing wilayah.
“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Keputusan ini akan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024,” kata Yassierli.
Baca: Surat Rekomendasi UMP Kepri 2025 Sudah di Meja Gubernur
Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024, juga melalui Keputusan Gubernur. “Semua keputusan mengenai upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025,” tambahnya.
Apabila di suatu kabupaten/kota belum ditetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka upah minimum provinsi akan berlaku. Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Desember 2024. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News