BATAM (gokepri.com) – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sulteng) Yahdi Basma tertangkap di Batam. Yahdi telah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu.
Kajari Kota Batam Herlina Setyorini mengatakan oknum DPRD Batam tersebut ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam.
Herlina mengatakan Yahdi didakwa atas kasus pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE oleh Kejari Sulteng.
Dia terbukti melanggar UU ITE kepada mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2011-2021, Longki Djanggola.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik,” kata Herlina, Selasa 14 Maret 2023.
Yahdi ditangkap di kawasan Sekupang, Batam pada Senin 13 Maret 2023 sore. Ia bersikap kooperatif tanpa perlawanan saat ditangkap oleh tim Kejaksaan.
“Yahdi diketahui sudah dijatuhkan hukuman pidana 10 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider satu bulan,” kata dia.
Yahdi masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Palu sejak tanggal 23 Maret 2022 lalu. Sementara dalam prosesnya, ia tak ditahan.
“Siang ini juga kami terbangkan ke Jakarta. Sebelumnya, tadi malam beliau kami titipkan ke Polsek Batuampar,” kata Herlina.
Baca Juga: Pengusaha Katering Diserahkan ke Kejari Batam Gegara Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









