Amsakar: Lahan Belum Clear, Proyek PSN Wiraraja Belum Bisa Diproses

PSN Wiraraja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melantik Syarlin Joyo, Fary Djemy Francis, dan Denny Tondano sebagai anggota/deputi BP Batam di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Penataan organisasi diharapkan memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi. Foto: BP Batam

Status lahan belum clear and clean membuat perizinan PSN industri Wiraraja di Galang belum dapat diproses. Airlangga Hartarto meminta BP Batam menjalankan arahan sesuai kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dengan Amerika Serikat.

BATAM (gokepri) — Proyek kawasan industri semikonduktor di Pulau Galang yang digadang menjadi salah satu investasi teknologi terbesar di Batam tersangkut status lahan. Tanpa kepastian alokasi lahan, proses perizinan kawasan industri WIRARAJA Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) belum dapat melangkah ke tahap selanjutnya.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad mengatakan sebagian besar lahan yang direncanakan untuk proyek tersebut masih memiliki status beragam. Kondisi itu membuat kawasan belum memenuhi syarat administratif untuk diproses lebih lanjut dalam sistem perizinan investasi.

HBRL

Baca Juga: 

“Lahan yang direncanakan untuk proyek ini sekitar 7.000 hektare, namun statusnya masih beragam sehingga belum clear and clean. Karena itu proses perizinannya belum bisa dilanjutkan,” kata Amsakar di Batam, Senin, 16 Maret 2026.

Persoalan lahan ini menjadi hambatan utama dalam penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau RKKPR. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting sebelum sebuah proyek investasi dapat memasuki tahap pembangunan fisik.

Menurut Amsakar, sebagian wilayah yang direncanakan untuk proyek masih berada dalam kategori kawasan dengan status tertentu, termasuk area yang memiliki persoalan hukum dan wilayah yang belum berstatus area penggunaan lain. Selama status itu belum diselesaikan, proses perizinan tidak dapat bergerak.

Ia menjelaskan bahwa tahapan pengelolaan lahan harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam sistem pertanahan nasional. Status wilayah harus lebih dulu diturunkan menjadi area penggunaan lain sebelum dapat diproses untuk memperoleh hak pengelolaan lahan atau HPL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Kalau lahannya belum clear and clean tentu tidak bisa diproses. Statusnya harus diturunkan dulu menjadi area penggunaan lain, kemudian setelah clear baru diproses ke ATR/BPN untuk mendapatkan HPL,” ujarnya.

Setelah HPL terbit, barulah BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada badan usaha yang akan mengembangkan kawasan industri. Tanpa tahapan itu, proyek tidak memiliki dasar hukum untuk melangkah ke tahap pembangunan.

Amsakar juga mengungkapkan pihaknya baru menerima surat dari badan usaha pengelola proyek sehari sebelum rapat di Kementerian Keuangan. Rapat di Kemenkeu berlangsung pada Jumat 13 Maret 2026 pekan lalu. Surat tersebut berisi permohonan perkembangan terkait proses RKKPR sekaligus dukungan terhadap program pembangunan sekolah di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut dia, proses perizinan proyek sebenarnya telah berjalan sejak kepemimpinan BP Batam sebelumnya. Namun pada periode kepemimpinannya saat ini, komunikasi resmi dari pengembang proyek baru diterima menjelang rapat koordinasi di tingkat pusat.

“Memang prosesnya sudah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya. Namun di era kami, surat itu baru kami terima sehari sebelum rapat,” kata Amsakar.

Ia menegaskan BP Batam tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan lahan dan perizinan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kebijakan yang berlaku. Pendekatan tersebut dinilai penting agar seluruh proses investasi berjalan transparan dan memiliki kepastian hukum.

Proyek industri semikonduktor ini sebenarnya masuk dalam agenda besar pemerintah untuk memperkuat daya saing industri teknologi. Pemerintah berharap Batam dapat berkembang menjadi pusat produksi industri bernilai tambah tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan arah kebijakan tersebut ketika melantik tiga deputi BP Batam di Jakarta, usai Amsakar rapat di Kemenkeu pada hari yang sama. Dalam kesempatan pelantikan, Airlangga yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Batam mampu bersaing dengan kawasan industri di negara lain.

Investasi PSN Wiraraja
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan kerja sama PSN WIRARAJA GESEIP di Washington DC, 18 Februari 2026. Proyek ini mengantongi komitmen investasi hingga USD 31,6 miliar dari mitra Amerika Serikat. Dok. Wiraraja

Baca Juga: Disaksikan Presiden Prabowo, PSN Wiraraja Gaet Komitmen Investasi USD31,6 Miliar dari AS

Target yang ditekankan pemerintah meliputi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari rata-rata regional, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja baru, serta pembangunan infrastruktur berstandar internasional.

Airlangga juga meminta BP Batam memanfaatkan peluang investasi yang tersedia, termasuk menindaklanjuti berbagai komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu sektor yang dinilai strategis adalah industri semikonduktor yang menjadi tulang punggung ekonomi digital global.

Menurut dia, pengembangan industri semikonduktor tidak hanya bertujuan meningkatkan realisasi investasi di Batam. Proyek tersebut juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju sektor berbasis teknologi dan inovasi.

“Saya meminta BP Batam untuk memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia, termasuk menindaklanjuti berbagai komitmen investasi yang telah disepakati, seperti pengembangan industri semikonduktor,” tulis Airlangga.

Baca Juga: Bagaimana Kolaborasi RI-AS Membangun Ekosistem Semikonduktor di Pulau Galang

Rapat Bersama Purbaya

Sebelumnya diberitakan, Satgas percepatan proyek strategis menemukan benturan kebijakan antara status PSN dan arah baru kebijakan lahan BP Batam.

Suasana ruang sidang di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat siang, 13 Maret 2026, sempat menghangat. Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghentikan paparan yang berlarut tentang perizinan proyek semikonduktor di Batam. Ia menyadari persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.

“Ini kan tadinya kita pikir masalah investasi, ada keterlambatan regulasi dan lain-lain. Tapi kalau ini kan sudah beda posisi perdebatannya. Anda mau menjalankan sendiri, apa dia,” ujar Purbaya, merujuk pada pilihan apakah proyek tersebut dikelola negara atau diserahkan kepada pihak swasta.

PSN FTZ Batam
Wakil Ketua Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah Purbaya Yudhi Sadewa berjabat tangan dengan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra setelah rapat pembahasan proyek investasi di Batam, Jakarta, 13 Maret 2026. Pemerintah memberi waktu dua pekan untuk menyelesaikan persoalan izin dan lahan proyek. Foto: istimewa

Sidang terbuka debottlenecking Satgas P2SP itu membahas mandeknya proyek investasi semikonduktor milik PT Galang Bumi Industri—perusahaan yang terafiliasi dengan Wiraraja Group—di Batam, Kepulauan Riau. Proyek yang masuk skema Proyek Strategis Nasional (PSN) itu tersendat karena sengketa tata ruang dan perizinan lahan.

Purbaya akhirnya memberi tenggat dua pekan kepada pemerintah untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat koordinasi yang lebih tinggi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Langkah itu diambil demi menjaga kepastian investasi. “Kita cari masukan ke pemerintah seperti apa. Dua minggu clear semua ya Pak? Kalian mau ngapain ke depan,” kata Purbaya menutup rapat.

Keterlambatan perizinan menjadi sumber kegelisahan investor. Direktur Utama PT Galang Bumi Industri Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan perusahaan terus mendapat tekanan dari calon investor semikonduktor asal Amerika Serikat.

Investor tersebut dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada akhir April 2026 untuk menindaklanjuti komitmen investasi yang disepakati sejak momentum G20 di Bali dan kemudian ditandatangani di Washington DC.

Namun proyek itu belum memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak bisa bergerak ke tahap pembangunan.

Menurut Ma’ruf, ketidakpastian itu sudah berlangsung hampir dua tahun. Ia menyebut BP Batam sebenarnya telah menerbitkan surat rekomendasi sejak Agustus 2024. Namun proses berikutnya tidak kunjung rampung.

“Jadi kami terdesak dan ditanya apa yang sudah dilakukan terkait perizinan. Karena sudah dua tahun kami bayar, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Ma’ruf dalam sidang tersebut. Tekanan dari investor asing membuat perusahaan akhirnya membawa persoalan itu ke forum Satgas P2SP.

Kementerian ATR/BPN menyatakan persoalan tidak sesederhana keterlambatan penerbitan izin. Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menjelaskan bahwa Batam memiliki kerangka regulasi khusus, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam kerangka itu, penerbitan RKKPR harus didahului dengan penetapan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta penunjukan lokasi oleh BP Batam. “Salah satu proses kami sudah mempersiapkan kajian RKKPR-nya, tapi penerbitannya tergantung oleh hal tersebut,” kata Suyus.

Artinya, selama proses penetapan lahan di tingkat BP Batam belum selesai, kementerian tidak dapat mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

Di Batam, persoalan lahan justru menjadi titik krusial. Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad mengungkapkan bahwa usulan lahan proyek mencapai 3.759,54 hektare.

Namun sekitar 71,5 persen dari total luasan tersebut berada di kawasan hutan lindung dan badan air. Wilayah tersebut tidak dapat dialokasikan untuk kegiatan industri.

BP Batam kemudian hanya memproses sekitar 1.000 hektare yang berada di Area Penggunaan Lain (APL). Dari luasan itu, HPL yang baru terbit pada 1 Oktober 2025 hanya mencakup 299,22 hektare.

Sudirman juga menyebut PT Galang Bumi Industri baru mengajukan permohonan alokasi lahan pada 9 Maret 2026. Dengan demikian perusahaan dinilai belum memiliki dasar hukum kepemilikan atau penguasaan lahan.

Masalah lain datang dari kebijakan moratorium alokasi tanah. Sejak Desember 2024, BP Batam terikat kesepakatan dengan Komisi VI DPR untuk menghentikan sementara pemberian lahan baru. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menertibkan lebih dari 1.000 hektare tanah terlantar di Pulau Batam sebelum membuka alokasi baru bagi investor.

Baca Juga: Moratorium Diterapkan, Alokasi Lahan Batam Hanya untuk Badan Usaha

Ketegangan juga muncul dari perbedaan pandangan tentang model pengelolaan investasi. Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menilai skema PSN tidak selalu cocok untuk wilayah Batam yang telah berstatus Free Trade Zone (FTZ).

Menurut dia, pemberian status PSN berpotensi membebani negara karena pemerintah diminta menyiapkan infrastruktur dasar di atas lahan yang dikuasai pihak swasta.

“Mestinya investor yang bangun infrastruktur. Ini kemarin kami dapat surat dari Pak Ma’ruf, kami diminta bangun infrastruktur. Duitnya dari mana, Pak Menteri?” ujar Li. Ia juga menyoroti status lahan yang menurut BP Batam belum dibayar oleh perusahaan pengusul proyek.

Pandangan ini berbeda dengan pendekatan kebijakan sebelumnya yang memasukkan proyek semikonduktor tersebut ke dalam daftar PSN sebagai bagian dari upaya menarik investasi teknologi tinggi.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengakui adanya perbedaan filosofi pengelolaan tersebut. Status PSN diberikan pada masa kebijakan lama, sementara kepemimpinan BP Batam yang baru menerapkan penataan lahan dengan pendekatan berbeda.

Ketika diminta menjelaskan arah kebijakan pemerintah, Elen menyatakan masih memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan kementerian.

“Minta waktu lagi, Pak,” ujarnya.

Perdebatan itu membuat pemerintah pusat harus menentukan posisi. Jika tidak ada keputusan jelas, proyek berpotensi berhenti sebelum dimulai. Karena itu Purbaya memutuskan menahan sementara proses pembahasan di tingkat satgas dan memberi waktu dua pekan bagi kementerian terkait untuk menyampaikan keputusan final.

“Ini kita hold dulu. Kita cari masukan ke pemerintah seperti apa,” kata Purbaya. ***

Baca Juga: 

Pos terkait