Rapat Satgas percepatan proyek strategis membuka konflik kebijakan lahan di Batam. Status proyek strategis nasional dianggap bertabrakan dengan konsep kawasan perdagangan bebas.
BATAM (gokepri) – Ruang rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat siang, 13 Maret 2026, mendadak hening. Paparan tentang proyek industri semikonduktor di Batam yang berlarut-larut tiba-tiba dihentikan. Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyadari persoalan yang dibahas bukan sekadar keterlambatan izin.
Masalahnya adalah benturan antara skema Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). “Ini kan tadinya kita pikir masalah investasi, ada keterlambatan regulasi dan lain-lain. Tapi kalau ini kan sudah beda posisi perdebatannya,” kata Purbaya dalam forum debottlenecking Satgas P2SP.
Baca Juga:
- Wajah Enam Proyek Strategis Nasional di Kepulauan Riau
- Tarik Ulur Lahan Semikonduktor di Batam
- Disaksikan Presiden Prabowo, PSN Wiraraja Gaet Komitmen Investasi USD31,6 Miliar dari AS
Ia kemudian memberi waktu dua pekan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan keputusan pemerintah. Jika belum ada kejelasan, persoalan itu akan dibawa ke tingkat koordinasi lebih tinggi bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Batam sebenarnya sudah lama memiliki instrumen khusus untuk menarik investasi. Melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 yang kemudian diubah dua kali yakni PP 5/2011 dan kemudian PP 62/2019, pemerintah menetapkan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Status ini mencakup seluruh wilayah Batam dan pulau-pulau sekitarnya seperti Rempang, Galang, Galang Baru, Setokok, hingga Nipah. Luas kawasan yang dikelola mencapai ratusan ribu hektare daratan dan perairan.
FTZ memberikan berbagai insentif fiskal bagi pelaku usaha. Barang yang masuk ke kawasan ini bebas dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta cukai. Sistem kepabeanan dan imigrasi juga memperoleh perlakuan khusus untuk mempercepat arus barang dan orang.
Status tersebut pertama kali diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Januari 2009 dan mulai berlaku efektif 1 April 2009. Pemerintah memberi masa berlaku hingga 70 tahun.
Selama lebih dari satu dekade, FTZ menjadi fondasi utama pertumbuhan industri Batam. Kawasan ini berkembang sebagai basis manufaktur elektronik, galangan kapal, logistik, serta perdagangan internasional yang terhubung dengan Singapura dan Malaysia.
Munculnya PSN
Situasi mulai berubah ketika pemerintah pusat memasukkan sejumlah proyek industri besar di Batam ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN merupakan program prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Permenko Perekonomian. Status ini memberikan percepatan perizinan, koordinasi lintas kementerian, serta dukungan pembangunan infrastruktur.
PSN pertama di Batam muncul pada 2022 melalui penetapan Kawasan Industri Tanjung Sauh dalam Permenko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 di era Presiden Joko Widodo. Setahun kemudian pemerintah menetapkan Rempang Eco City sebagai PSN melalui Permenko Nomor 7 Tahun 2023.
Berdasarkan catatan gokepri, hingga 2025, terdapat tiga PSN di Batam dari total enam proyek di Kepulauan Riau. Tiga proyek terbesar mendominasi rencana investasi.
Rempang Eco City dirancang di atas lahan sekitar 17.000 hektare di Pulau Rempang dengan nilai investasi jangka panjang mencapai Rp381 triliun hingga 2080. Kawasan ini direncanakan menjadi pusat industri kaca, panel surya, dan kota industri terpadu. Proyek tersebut diperkirakan menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja. Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha, anak usaha Artha Graha. Bendera bisnis ini milik taipan Indonesia, Tomy Winata. Investor pertama adalah perusahaan asal China, Xinyi, yang mengucurkan modal Rp175 triliun. Rempang jadi kawasan hilirisasi pasir kuarsa, Xinyi akan memproduksi kaca dan solar panel.
Kawasan Industri Tanjung Sauh memiliki luas sekitar 840,67 hektare, terdiri dari 703,8 hektare darat dan 136,87 hektare laut. Nilai investasinya diproyeksikan mencapai Rp 199,6 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja lebih dari 366 ribu orang. Kawasan ini ditargetkan menjadi pusat manufaktur elektronik, logistik, energi, dan data center. Pengusulnya yakni PT Batamraya Sukses Perkasa. Perusahaan ini bagian dari grup usaha Panbil, bendera bisnis pengusaha ternama asal Batam, Johannes Kennedy.
Proyek lain adalah Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) di Pulau Galang. Kawasan ini direncanakan berkembang hingga 6.800 hektare dalam beberapa fase. Komitmen investasi awal mencapai sekitar Rp 82 triliun, dengan potensi meningkat hingga Rp 400 triliun dalam jangka panjang. Industri yang ditargetkan antara lain semikonduktor, polysilicon, panel surya, dan energi terbarukan.
PSN ini digarap grup usaha Wiraraja, perusahaan milik Akhmad Ma’ruf Maulana. Ma’ruf, adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau sekaligus Ketua DPD Golkar Kepulauan Riau ketika PSN itu ditetapkan. Ia separtai dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Golkar saat itu. Ma’ruf kini menjabat Ketua Himpunan Kawasan Industri atau HKI.
Ada dua rencana PSN lain berskala lebih kecil, yakni pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) skala besar dengan nilai investasi sekitar Rp 29 triliun dan proyek pengolahan limbah di Pulau Ladi.
Jika digabungkan, nilai investasi tiga proyek terbesar saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp980 triliun dalam jangka panjang. Namun sebagian besar proyek masih berada pada tahap perencanaan dan realisasi bertahap.
Pernyataan Li Claudia soal PSN
Masuknya PSN ke wilayah Batam menimbulkan perdebatan baru. Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menilai skema tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan sistem FTZ yang sudah ada. Menurut dia, Batam memiliki karakteristik berbeda karena seluruh lahannya merupakan milik negara yang dikelola BP Batam melalui skema Hak Pengelolaan Lahan atau HPL.
“Batam itu se-Indonesia hanya Batam yang beda lahannya. Batam itu lahannya milik negara. Batam itu FTZ,” kata Li dalam rapat bersama Purbaya.
Ia mengkritik model PSN yang memberikan lahan sangat luas kepada investor tertentu, sementara infrastruktur dasar justru diharapkan dibangun pemerintah. “PSN ini satu orang dikasih lahan yang luas sekali sampai ribuan hektare. Tetapi infrastrukturnya mesti pemerintah yang bangun,” ujarnya.
Pandangan ini berbeda dengan pendekatan kebijakan sebelumnya yang memanfaatkan PSN untuk menarik investasi teknologi tinggi, termasuk industri semikonduktor. Perdebatan itu mencuat ketika pemerintah membahas mandeknya proyek semikonduktor milik PT Galang Bumi Industri, perusahaan yang terafiliasi dengan Wiraraja Group.
Direktur Utama perusahaan itu, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan investor asing terus menanyakan kepastian proyek tersebut. Salah satu calon investor dari Amerika Serikat bahkan dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada April 2026.
Namun proyek belum memperoleh Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN. Menurut Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, penerbitan dokumen tersebut bergantung pada proses penetapan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh BP Batam.
Di sisi lain, BP Batam menyebut usulan kawasan proyek mencapai 3.759,54 hektare. Sekitar 71,5 persen dari area itu berada di kawasan hutan lindung dan badan air yang tidak dapat dialokasikan untuk industri.
BP Batam kemudian hanya memproses sekitar 1.000 hektare yang berada di Area Penggunaan Lain. Dari luasan tersebut, HPL yang terbit hingga Oktober 2025 baru mencakup 299,22 hektare.
Situasi semakin rumit karena sejak Desember 2024 BP Batam memberlakukan moratorium alokasi lahan baru. Kebijakan ini bertujuan menertibkan lebih dari 1.000 hektare tanah terlantar di Batam sebelum membuka alokasi baru bagi investor.
Perbedaan pendekatan antara FTZ dan PSN akhirnya membuat pemerintah pusat harus menentukan arah kebijakan baru. Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi mengakui adanya perubahan filosofi pengelolaan lahan sejak kepemimpinan baru BP Batam. Namun hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan final.
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan pihaknya tengah memperbaiki sistem tata kelola lahan melalui pembaruan Land Management System (LMS) serta penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah tersebut, menurut Amsakar, bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan terarah. “Masukan dari Menteri Keuangan akan kami tindak lanjuti agar pertumbuhan investasi dan ekonomi Batam semakin meningkat,” ujarnya.
Kini pemerintah memiliki waktu dua pekan untuk menentukan langkah. Tanpa keputusan yang jelas, proyek-proyek investasi bernilai ratusan triliun rupiah di Batam berpotensi tertahan sebelum benar-benar dimulai. ***
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Investasi 233 PSN Rp6.246 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









