ANAMBAS (gokepri) – Proses pembangunan RSUD tipe C di Kabupaten Kepulauan Anambas, bantuan dari Kemenkes RI, menuai polemik di masyarakat. Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju dengan lokasi pembangunan RSUD tipe C tersebut.
Lahan Pasir Putih yang menjadi lokasi pembangunan RSUD tipe C awalnya diperuntukkan membangun Gelanggang Olahraga (GOR) pada 2019. Namun, hingga saat ini tidak kunjung dikerjakan karena keterbatasan anggaran. Hal ini terungkap setelah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan AMDD, Rabu (5/2/2025).
Muslim, tokoh masyarakat yang tergabung dalam AMDD, mengatakan lahan Pasir Putih di Desa Tarempa Timur, yang menjadi tempat pembangunan RSUD tipe C, dulu diperuntukkan membangun GOR pada masa jabatan Bupati Kepulauan Anambas pertama, Tengku Mukhtaruddin. “Pak Tengku sudah baik merencanakan tata ruang Anambas agar jadi lebih baik. Tapi sekarang sesuka hati saja diubah,” ujar Muslim.
Muslim menyampaikan bahwa alih fungsi lahan Pasir Putih ini sangat mubazir dan banyak menghabiskan anggaran daerah. Sebab, butuh biaya besar untuk membuat kajian dan Desain Engineering Detail (DED) saat itu.
Selain itu, Muslim juga menyinggung soal konsep pembangunan Water Front City (WFC) yang digagas oleh Tengku Mukhtaruddin di area Pelabuhan Sri Siantan Tarempa, namun hingga saat ini juga tak kunjung dilaksanakan.
“Sebagian lahan WFC juga sebagian digunakan untuk RSUD Tarempa. Itu sempat bermasalah, karena fungsinya untuk sosial, kita diam saja waktu itu,” ungkap Muslim.
Muslim pun meminta DPRD Anambas untuk berperan aktif mengawasi jalannya pembangunan di Anambas, baik dari segi perencanaan hingga penyelesaian pengerjaan. “DPRD jangan teledor dan terkesan membiarkan. Ketika DED nya untuk bangun GOR ternyata dialih fungsi untuk membangun yang lain,” tegas Muslim.
AMDD meminta Bupati dan DPRD untuk kembali membahas lokasi pembangunan RSUD tipe C agar tidak melanggar kesepakatan tata ruang yang telah disepakati.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengakui bahwa penentuan lokasi pembangunan RSUD tipe C di lahan Pasir Putih tidak ada koordinasi dengan DPRD. Meski begitu, alih fungsi lahan telah selesai dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami pemerintah daerah telah siap untuk membangun RSUD tipe C di Tarempa. Alih fungsi lahan sudah selesai dan disetujui,” ucapnya.
Demi menyukseskan pembangunan RSUD tipe C di Anambas ini, anggota DPRD Anambas bersama dua orang perwakilan dari AMDD akan berangkat ke Jakarta untuk menemui tim dari Kemenkes RI.
“Nanti anggota DPRD bersama dua orang perwakilan dari AMDD akan berangkat ke Jakarta menemui Kemenkes RI untuk menegosiasikan pemindahan lokasi pembangunan RSUD tipe C di Anambas,” pungkasnya.
Baca Juga: Keputusan Mendagri, Pelantikan Bupati Anambas Digelar 20 Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









