TANJUNGPINANG (gokepri) – Terdapat 215 perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga asing di Kepulauan Riau hingga 2024. Kota Batam merupakan lokasi dengan jumlah perkawinan campuran terbanyak.
Pemerintah mengingatkan pentingnya pendaftaran resmi perkawinan campuran dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, terutama untuk mencegah masalah hukum di masa depan. Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk edukasi masyarakat mengenai risiko dan dampak dari perkawinan campuran.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau dari 215 perkawinan, di Kabupaten Karimun 15 orang, Kota Tanjungpinang tujuh orang, dan dominasi terbesar di Kota Batam sebanyak 193 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan perkawinan campuran ini melibatkan berbagai etnis dan kewarganegaraan, seperti antara WNI dan warga negara Singapura, Inggris, serta negara lainnya. Menurutnya, aturan mengenai perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda di Indonesia, disebabkan oleh perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak adalah WNI,” ujar Surya Mataram di Tanjungpinang, Kamis (15/8).
Ia menambahkan apabila perkawinan campuran dilaksanakan di luar negeri, seperti di Singapura, maka pernikahan tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat saat kembali ke Indonesia agar tercatat secara resmi.
Kondisi geografis Kepri, yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, menyebabkan banyaknya perkawinan campuran di daerah tersebut. Namun, ia mengingatkan WNI yang ingin menikah dengan WNA harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki dokumen perjalanan seperti paspor, izin tinggal, serta surat persetujuan dari kedutaan atau konsulat negara asing tersebut di Indonesia.
“Surat persetujuan dari negara asal WNA penting untuk memastikan apakah WNA tersebut sudah menikah atau belum di negara asalnya. Ini untuk menghindari kemungkinan penipuan,” kata Surya.
Anak dari perkawinan campuran dapat memiliki dua kewarganegaraan, seperti Indonesia dan Singapura. Namun, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika mencapai usia maksimal 21 tahun.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menambahkan di Batam, yang merupakan pusat pengembangan industri sejak tahun 70-an, perkawinan campuran menjadi hal yang biasa.
“Banyak terjadi, khususnya perempuan Indonesia yang bekerja di Batam dan kemudian menikah dengan WNA,” ujarnya.
Baca:
- Anak Kawin Campur Bisa Peroleh Dwi Kewarganegaraan
- 127 Anak di Batam Berkewarganegaraan Ganda, Dipermudah Menjadi WNI
- MUI Setuju Mahkamah Agung Larang Pernikahan Beda Agama
Namun, Lagat juga mencatat adanya beberapa perkawinan campuran yang tidak tercatat secara resmi, yang dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan, seperti terkait anak hasil perkawinan atau harta benda dalam kasus perceraian. Ia menyarankan agar Kanwil Kemenkumham Kepri menyediakan layanan call center untuk memberikan edukasi dan informasi kepada warga yang mempertimbangkan perkawinan campuran.
“Ini penting agar masyarakat dapat memahami risiko dan dampak hukum dari perkawinan campuran sebelum membuat keputusan,” kata Lagat. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







