Batam (gokepri) – Ratusan anak dari perkawinan campuran di Batam bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Mereka didorong segera menjadi WNI sebelum batas waktu akhir Mei 2024.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 127 anak di Kota Batam dan 12 anak di Kabupaten Karimun berkewarganegaraan ganda.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya mengatakan batas waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 31 Mei 2024.
Baca Juga:
- WNA Cukup Tunjukkan Paspor Beli Hunian di Indonesia
- Perang Sarung Meresahkan, Disdik Kepri Imbau Orang Tua Awasi Anak
- Kenali Tanda-Tanda Anak yang Jadi Korban Perundungan
Batas waktu itu seiring dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun sejak 31 Mei 2022.
“Jangan sampai ada anak yang tidak memilih kewarganegaraan. Sosialisasi gencar dilakukan agar semua anak terdaftar,” kata Surya.
Hingga saat ini, baru dua anak yang mengajukan pengurusan di Kanwil Kemenkumham Kepri. Bagi anak dari pernikahan campuran yang lahir di Indonesia tanpa Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), cukup menunjukkan akta kelahiran.
“Misalnya, anak tersebut lahir di Batam, Jakarta, atau Bali tidak perlu SKIM. Karena persyaratannya harus memiliki penghasilan, dipermudah oleh Kemenkumham apabila dia belum bekerja maka boleh disponsori oleh orang tua,” kata Surya.
Biaya pendaftaran (PNBP) hanya Rp5 juta sebelum Juni 2024. Setelah melewati bulan Mei, biayanya menjadi Rp50 juta melalui jalur naturalisasi murni.
Surya berharap anak dari pernikahan campur yang sudah berusia 18 tahun segera mendaftarkan status kewarganegaraannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ANTARA







