KARIMUN (gokepri.com) – Anggota DPRD Karimun, Abdul Razak mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan.
Abdul Razak menilai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil khususnya petani dan nelayan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kebijakan Presiden Prabowo ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil khususnya petani dan nelayan,” ujar politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Topo ini pada Kamis, 8 Mei 2025.
Topo menyebut, dengan adanya kebijakan penghapusan utang petani dan nelayan tersebut tentu saja akan berdampak terhadap peningkatan mikro ekonomi.
Dikatakan, Kabupaten Karimun merupakan wilayah kelautan yang penduduknya dominan bekerja sebagai nelayan.
Artinya, dengan adanya kebijakan Presiden menghapus utang petani dan nelayan tentu saja meringankan beban mereka.
Dirinya berharap kebijakan pemerintah pusat ini juga bisa diimplementasikan di daerah khususnya di Kabupaten Karimun.
“Tentu saja kita berharap, semua kebijakan pemerintah pusat akan cepat terealisasi di daerah-daerah khususnya di Kabupaten Karimun,” terangnya.
Apalagi, kata Topo, pada saat retret kepala daerah di Magelang beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo telah menekankan akselerasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Mudah-mudahan semua komponen masyarakat bisa mendukung program ini, sehingga semua kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra