Cara Mencairkan JKP BPJS untuk Korban PHK 2024

cairkan bpjs online
Foto: BPJS Ketenagakerjaan

BATAM (gokepri) – Pada Juli 2024, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 42.863, meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp237,04 miliar, dan korban PHK dapat mencairkan klaim secara online melalui portal Lapak Asik atau aplikasi JMO.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan pada Juli 2024, terdapat 42.863 PHK, meningkat 33,68% dibanding bulan Juni 2024, yang mencatat 32.064 PHK. Angka ini juga menunjukkan lonjakan 1.186% dibandingkan Januari 2024 yang hanya 3.332 PHK. Secara kumulatif, dari Januari hingga Juli 2024, total pekerja terdampak PHK mencapai 144.399 orang.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyatakan hingga 31 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 32.931 klaim, naik 8,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp237,04 miliar.

Bagi Anda yang menjadi korban PHK, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua cara untuk mencairkan manfaat secara online:

1. Melalui Lapak Asik
– Kunjungi portal layanan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
– Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
– Tunggu konfirmasi data pengajuan dan simpan.
– Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.
– Ikuti wawancara video call untuk verifikasi data.
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
– Unduh aplikasi JMO dari PlayStore.
– Daftar jika belum memiliki akun, atau lanjutkan jika sudah.
– Periksa saldo BPJS Ketenagakerjaan; pengajuan klaim hanya bisa dilakukan jika saldo investasi mencapai Rp10 juta.
– Masuk ke menu “Pengkinian Data” dan periksa serta konfirmasi data Anda.
– Siapkan pencahayaan yang cukup, ambil foto sesuai petunjuk aplikasi, lalu tunggu verifikasi biometrik hingga tulisan “Selesai” muncul.
– Isi data diri seperti nomor telepon, NPWP, rekening bank, data kependudukan sesuai KTP, dan klik “Konfirmasi”.
– Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan lanjut ke “Klaim JHT”.
– Pilih “Sebab Klaim” dan cek data Anda.
– Ambil foto sesuai petunjuk aplikasi, lengkapi data NPWP dan rekening bank, dan klik “Konfirmasi”.
– Klaim JHT berhasil dan Anda tinggal menunggu pembayaran masuk ke rekening Anda. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca: Cara Pesan dan Daftar Harga iPhone 16, Mulai Pre-Order 13 September

 

Pos terkait