Tanjungpinang (gokepri.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepri dilarang untuk foto bersama bakal calon (bacalon) kepala daerah. Sekretaris Dearah (Sekda) Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan jika larangan itu dilanggar, ASN terkait akan dikenakan sanksi moral dan disiplin.
Hal itu diungkapkannya dalam sosialisasi netralitas ASN di Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024. Sosialisasi tersebut mengangkat tema “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal”, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pilkada tahun 2024.
“Gerak-gerik pegawai ASN selama tahapan Pilkada 2024 di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas,” kata dia.
Baca Juga: Netralitas ASN Masih Diragukan, Perlukah Hak Politik Dicabut?
Tidak hanya foto bersama, Adi juga mengimbau ASN agar tidak membuat postingan, memberikan komentar dan like serta melakukan share. Termasuk juga dilarang bergabung atau mengikuti grup atau akun pemenangan bacalon pada Pilkada 2024.
Pegawai ASN juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks). Untuk itu para ASN diminta untuk mulai meningkatkan literasi.
“Memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” ujar Adi.
Ia mengutarakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada 2024 tentu akan menjadi sorotan masyarakat. Pegawai ASN jangan terjerumus dalam tindak pelanggaran yang berujung pada proses hukum,” kata Adi.
Adi juga menyampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Keputusan bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pilkada merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









