BATAM (gokepri) – Kenaikan tarif listrik di Batam untuk pelanggan rumah tangga berdaya 2.200 VA-5.500 VA dan bisnis 2.200 VA mempengaruhi pelaku usaha UMKM. Mereka berharap ada kompensasi.
Pelaku usaha UMKM resah karena kenaikan tarif listrik pasti akan mempengaruhi biaya produksi atau biaya operasional. Di sisi lain pelaku usaha menilai daya beli masyarakat tengah menurun. Jika biaya operasional naik ditambah lagi harga bahan baku sudah naik lebih dulu, mereka enggan menaikkan harga jual karena khawatir ditinggal pembeli.
Baca: Pembangkit Baru Solusinya?
“Kami sudah kesulitan dengan biaya bahan baku yang naik dan sekarang listrik juga naik. Mau dijual berapa lagi harga lontong di sini,” kata Yulianti, pemilik warung makan di bilangan Batam Center, Kamis 11 Juli. “Belum lagi sewa tempat. Belum lagi ada yang utang. Harusnya ada kompensasi buat UMKM,” kata
Setali tiga uang dengan Ahmad Yani. Pengusaha laundry di Bengkong itu resah kenaikan tarif listrik semakin mempersulit usahanya. Dia bingung harus menaikan harga layanan atau tetap bertahan untuk menjaga pelanggan.
“Pengeluaran kami untuk listrik sudah besar, apalagi dengan tarif baru ini. Kami mungkin harus menaikkan harga layanan, tapi takut pelanggan justru berkurang,” keluh Ahmad.
Para pelaku UMKM berharap pemerintah dan PLN Batam bisa memberikan solusi atau kompensasi untuk meringankan beban mereka. “Kami berharap ada subsidi atau bantuan bagi UMKM agar bisa tetap bertahan. Kalau tidak, banyak usaha kecil yang akan gulung tikar,” kata dia.
Baca: RUPTL PLN Batam 2023-2032: Pembangkit EBT Menyala 2025, Interkoneksi Sumatra 2030
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid menyuarakan keprihatinan mereka terhadap rencana PLN Batam untuk menaikkan tarif listrik sebesar 9 persen mulai 1 Juli 2024. Kenaikan ini dinilai akan memberatkan pengusaha dan masyarakat di tengah kenaikan berbagai tarif lainnya. “Kenaikan 9 persen tersebut cukup signifikan akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan perusahaan,” kata dia.
Mulai 1 Juli 2024, pemerintah menaikkan tarif listrik di Batam yang dilayani oleh PLN Batam. Kenaikan tarif listrik rumah tangga golongan 1.300 ke atas naik sebesar 6 persen.
Adapun untuk daya 5.500 VA ke atas, kenaikannya mencapai 9,83 persen. Untuk sektor bisnis, penyesuaian tarif akan berlaku untuk golongan dengan daya 2.200 VA sampai 200 kVA dengan kenaikan sebesar 6 persen.
Tarif golongan 2.200-5.500 VA naik menjadi Rp1.656 per kWh. Adapun tarif listrik pelanggan bisnis golongan 2.200 VA menjadi Rp1.699,85 per kWh. Kenaikan tarif listrik ini akan berdampak pada sekitar 346.622 pelanggan, termasuk rumah tangga dan bisnis.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengkhawatirkan dampak kenaikan tarif listrik terhadap penurunan daya beli masyarakat yang akhirnya melemahkan pemulihan ekonomi.
Dia mengatakan kenaikan tarif listrik akan memperlemah daya saing industri rumah tangga dalam menghadapi pemulihan ekonomi pascacovid-19. Masyarakat kaget tarif listrik di Batam naik,” kata dia.
Menurutnya, membengkaknya biaya produksi kebutuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah akan memacu inflasi di daerah. “Rata-rata subsidi itu 450-900 VA sudah jarang. UMKM di sini menggunakan 2.200 VA, (mereka) harus menyesuaikan harga,” kata dia.
Wahyu menambahkan kenaikan tarif listrik ini harus dievaluasi kembali. Untuk itu ia meminta Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas ESDM menyurati Kementerian ESDM.
“Katanya PLN merugi, tapi kami tidak tahu apa betul itu hasil audit BPK secara transparan dan terbuka,” tuturnya. “Kami meminta Dinas ESDM surati Kementerian untuk mengkaji ulang kenaikan tarif listirk ini,” tambah dia.
Baca: Tarif Listrik Naik, PLN Batam Jamin Tidak Ada Pemadaman Lagi
Sekretaris PLN Batam Zulhamdi mengatakan penyesuaian tarif listrik merupakan langkah yang tidak dapat dihindari mengingat peningkatan biaya produksi listrik. “PLN tetap berkomitmen untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan dari dampak kenaikan ini,” ujar dia, Rabu 10 Juli.
Zulhamdi menjelaskan kenaikan tarif listrik ini mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja dan keputusan Menteri ESDM. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN yang dipengaruhi oleh tiga komponen utama, yaitu nilai kurs rupiah, bahan bakar batu bara, dan inflasi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESM Jisman P. Hutajulu menjelaskan PT PLN Batam tercatat sejak 2017 lalu belum pernah mengubah tarif listrik. Penyesuaian tarif itu diberlakukan kepada sebagian golongan pelanggan, meliputi rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah, hingga sektor pemerintahan di Batam.
Kenaikan tarif listrik itu dipicu lantaran ada perubahan parameter makro ekonomi yaitu kurs, inflasi, dan harga energi primer.
“Perubahan tersebut di antaranya kurs sebesar Rp 15.656,22/US$ dari Rp 13.300/US$, harga gas sebesar 6,39 US$/MMBTU dari 5,8 US$/MMBTU, dan harga batubara sebesar 65,90 US$/ton dari 58 US$/ton,” paparnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Dia menyebut, penerapan tariff adjustment triwulan III 2024 PT PLN Batam antara 6,00-9,83% hanya menyasar 11 dari 23 golongan pelanggan. Dia mengatakan, pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment dengan tetap menjaga daya saing industri di Batam, sehingga sebagian golongan tarif Batam masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Jisman menyebutkan, PLN Batam dituntut untuk lebih mandiri karena tidak menerima subsidi dan kompensasi dari pemerintah sebagaimana yang diterapkan pada PT PLN (Persero).
Baca: Tarif Listrik PLN Batam Naik: Hanya untuk Rumah Tangga Mampu, Bisnis, Industri dan Pemerintah
Dengan implementasi tariff adjustment tersebut, lanjut Jisman, PT PLN Batam memperoleh margin sebesar 3,04% yang sebelumnya masih negatif. Hal ini dapat lebih mendorong PT PLN Batam meningkatkan keandalan dan pelayanan kepada masyarakat, dan Ia meminta PT PLN Batam meningkatkan efisiensi operasional.
“Kami tetap meminta PLN Batam dapat meningkatkan efisiensi operasional sehingga dapat menjaga keberlangsungan penyediaan usaha listrik di Batam,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro








