Bintan (gokepri.com) – Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, penyidik Polres Bintan akan segera memanggil dan memeriksa Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo.
Menurut dia pemanggilan pemeriksaan itu karena status Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan sudah berganti.
“Walaupun sudah berganti kasusnya masih jalan. Kan yang melakukan pergantian Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Alson, Selasa 28 Mei 2024.
Baca Juga: Hasan Tak Kunjung Diperiksa, Kapolres: Tunggu Surat Kemendagri
Alson menjelaskan, Polres Bintan belum melakukan pemeriksaan kepada Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan karena masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini belum ada balasan persetujuan dari Mendagri. Pihaknya, tetap menunggu batas waktu 30 hari itu tepatnya tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
“Kalau status sekarang sudah berganti kami bisa saja langsung panggil. Tapi karena surat sudah terlanjur dikirim ke Kemendagri jadi harus menunggu,” kata dia.
Sebelumnya, dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, telah dijebloskan polisi ke penjara untuk proses hukum lebih lanjut sementara Hasan belum.
Alson menambahkan, untuk tersangka M Ridwan dan Budi saat ini telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/5/2024).
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan.
“Kedua tersangka diancam pasal 263 dan atau pasal 264 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









