Tanjungpinang (gokepri) – Loka POM Tanjungpinang siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tim Rumah Cantik (TRC), pemilik pabrik kosmetik ilegal di Bintan. Gugatan ini diajukan TRC atas penyitaan sejumlah produk kosmetik yang dilakukan oleh Loka POM beberapa waktu lalu.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, membenarkan kesiapan pihaknya untuk mengikuti proses gugatan tersebut. Ia menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan atas dugaan peredaran kosmetik ilegal di salah satu toko.
Baca Juga:
- Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Bintan Tuntut Loka POM ke Pengadilan
- Waspada Produk Kosmetik Berbahaya Racikan Pabrik Ilegal
“Ya, itu kan temuan. Maka kami sita dan kami geledah,” kata Irdiansyah, Sabtu 4 Mei.
Namun, Irdiansyah mengaku belum sempat hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Ia menyatakan, Loka POM masih menunggu informasi dari Biro Hukum BPOM.
“Kami tidak hadir karena masih menunggu Biro Hukum BPOM dari Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya, TRC melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fidyani, melayangkan gugatan praperadilan di PN Tanjungpinang. Fidyani menilai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Loka POM di rumah kliennya, KR, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyitaan itu tidak sah karena harus memiliki izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat,” kata Fidyani.
Fidyani menambahkan, penggeledahan dan penyitaan tersebut juga menimbulkan korban, yaitu anak KR yang berusia 4 tahun. Anak tersebut mengalami trauma atas tindakan Loka POM dan membutuhkan pendampingan psikolog.
“Ada anak umur 4 tahun jadi korban. Di dalam rumah ketakutan melihat ramai dan intimidasi. Kami rujuk ke psikolog di Batam memang trauma dll. Minta juga rujuk ke lembaga perlindungan anak,” kata Fidyani.
TRC belum dapat memastikan ganti rugi yang akan diajukan. Sebab, kliennya saat ini masih harus mengurusi anaknya yang trauma.
“Kalau ganti rugi, nanti kita lihat karena klien kita masih mengurus anaknya,” lanjut Fidyani.
Loka POM Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah pemilik TRC berinisial KR di kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan. Loka POM menduga, KR melakukan aktivitas memproduksi peralatan kecantikan, yakni skincare, secara ilegal.
Penulis: Engesti Fedro
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News









