Ulama Aceh Terus Serukan Hukuman Cambuk bagi Pemain PUBG

Pubg aceh
PUBG. (Foto: Istimewa)

Meulaboh (gokepri.com) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) menyerukan hukuman cambuk bagi pemain game online PUBG di Aceh. Permainan itu dinilai mengandung unsur kekerasan dan peperangan.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, pekan lalu.

MPU Aceh tahun lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan video game kekerasan lainnya berdasarkan prinsip Syariah.

HBRL

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, karena permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game dimaksud.

MPU kemudian menyerukan hukuman cambuk di depan umum bagi mereka yang tertangkap memainkan permainan tersebut.

Namun fatwa tersebut belum diadopsi oleh pemerintah daerah sebagai qanun (fatwa hukum syariah), artinya bermain PUBG belum termasuk hukuman cambuk.

Teungku Abdurrani menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian menegaskan.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Abdurrani juga menyerukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), badan ulama tertinggi di Indonesia, untuk mendukung MPU melawan PUBG dan permainan serupa. (Can/ant/coconuts.co)

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait