6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Jadi Tersangka

Oknum tni boyolali
Ganjar Pranowo mengunjungi relawan di Boyolali, yang dirawat di RS usai diduga dianiaya sejumlah oknum TNI. (dok. Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD)

Semarang (gokepri) – Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa 2 Januari 2023.

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga: Bank Mandiri Biayai Pembuatan Dua Kapal Baru TNI AL Rp66 Miliar

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum TNI  anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen. “TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya, TPN Minta Diusut Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait