Batam (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri bersinergi untuk memerangi hoaks menjelang Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Probowoadi mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, salah satunya dari insan media.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber pada peningkatan kapasitas dan kompetensi Pengurus PWI Kepri dengan tema PWI Mengawal Demokrasi, Menangkal Hoaks Membangun Kepri di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakang Padang, kawasan Golden City, Bengkong, Batam, Rabu 13 Desember 2023.
Baca Juga: Andi dan Ramon Damora Daftarkan Diri sebagai Ketua dan DK PWI Kepri 2023-2028
“Tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang kami himpun itu ada 5 poin yang kami rekam dan menjadi perhatian,” ujarnya.
Lima poin itu di antaranya maraknya disinformasi dan berita hoaks, tingginya suara tidak sah pada Pemilu hingga money politik serta politik identitas.
Beragam upaya pun dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terus dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi maupun pendidikan pemilih bahkan pelibatan beragam media.
Dia percaya kerja sama dengan PWI Kepri dan media lokal dapat menjadi benteng pertahanan terhadap disinformasi, berita hoaks, serta potensi politik identitas dan uang. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga nilai demokrasi.
“Pers harus jadi penguat. Kami yakin bersama PWI dan media di Provinsi Kepri ini bisa menjadi pilar dalam menjaga dan mencegah penyebaran disinformasi dan berita hoax. Maka kolaborasi dengan banyak pihak perlu dilakukan,” kata dia.
Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengapresiasi atas inisiatif yang telah digagas oleh PWI Kepri untuk bersinergi dalam melawan berita bohong (Hoaks) khususnya pada pelaksanaan Pemilu 2024.
“Bawaslu memiliki fungsi memitigasi potensi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu, misalnya fitnah, hoaks dan kampanye hitam atau kampanye negatif. Sehingga, berita hoax dan politisasi SARA perlu kiranya untuk kita perangi bersama, dan Bawaslu berada pada posisi itu untuk mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilih pada Pasal 23 ayat d, telah menegaskan pentingnya memberikan informasi yang benar, berimbang dan bertanggungjawab dalam kampanye pemilihan.
Selain itu, materi kampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras serta golongan dalam masyarakat. Materi kampanye juga diharapkan memberikan informasi bermanfaat dan mencerahkan masyarakat, sesuai dengan aturan yang telah diatur pad Pasal 24 ayat c, d, e, dan f.
Dalam kesempatan itu turut hadir Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim, Sekretaris PWI Kepri Novianto, Bendahara PWI Kepri Andi Gino, Panitia Pengarah (SC) PWI Kepri, Ketua Panitia Pelaksana (OC) Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha dan anggota beserta pengurus PWI Kepri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***








