Karimun (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Tebing membekuk seorang residivis yang kembali terlibat aksi pencurian pada Selasa 28 November 2023.
Pelaku dengan inisial A (44) membongkar rumah Hasan Ashari warga Perum Tebing City Blok F No. 11, Kelurahan Tebing.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat konferensi pers, Sabtu, 2 Desember 2023 mengatakan, saat korban pulang ke rumahnya dia mendapati sejumlah barang miliknya sudah banyak yang hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkap AKBP Fadli Agus.
Kata Fadli, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 30 November sekitar pukul 22.00 WIB di perumahan Bukit Carok Indah, Kecamatan Tebing.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka jendela rumah korban dan menarik sekuat tenaga. Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, dia kemudian mengambil barang-barang milik korban.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti 1 unit alat pangkas rambut, 4 unit handphone, 1 unit lampu tidur, 1 unit mesin bor listrik dan 1 unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis: Ilfitra









