Disdagin Tanjungpinang Fasilitasi Pendaftaran NIB bagi IKM

pendaftaran NIB bagi IKM
Disdagin Tanjungpinang memfasilitasi pendaftaran NIB dan sertifikasi halal. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi industri kecil menengah (IKM).

Para pelaku IKM pun mendatangi stand Disdagin Tanjungpinang dalam operasi pasar murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu 25 November 2023.

Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany mengatakan untuk memfasilitasi IKM tersebut pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.

HBRL

Baca Juga: Disdagin Tanjungpinang Fasilitasi 90 Pelaku IKM untuk Kantongi Label Halal

“Jadi tidak hanya pasar murah, bazar kue tradisional Melayu, peresmian Gedung Tanjak, kami juga memfasilitasi pendaftaran pengurusan NIB dan sertifikat halal,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Pendaftaran NIB bertujuan mempermudah pelaku IKM untuk mengakses terkait pemasaran. Dengan adanya NIB, pelaku IKM akan mudah melakukan kontrak kerja dengan konsumen.

“Kalau IKM sudah memiliki NIB, akan mudah mitra mereka melakukan kontrak kerja untuk orderan kerjasama dan sebagainya. Dari sisi proses bisnis semakin berkembang bagi IKM,” ujarnya.

Sedangkan pemberian fasilitas sertifikasi halal itu bertujuan agar para pelaku IKM dapat memperluas daya saing produk dan memperluas pemasaran produk.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan perubahan perilaku para pelaku usaha ke arah produk yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait