Timpora Natuna Temukan TKA China di PT IKJ

Timpora Natuna melakukan operasi gabungan dan pemeriksaan TKA di Natuna. Foto: ANTARA

Natuna (gokepri.com) – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Natuna Provinsi Kepri temukan tenaga kerja asing (TKA) China di PT Indoprima Kharisma Jaya (IKJ).

Timpora Natuna memang sedang melakukan operasi gabungan dan pemeriksaan TKA di perusahaan-perusahaan dan kapal yang berada di perairan wilayah Natuna.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Denny Ridduan mengatakan operasi itu dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.

HBRL

Baca Juga: Dulu Dipulangkan, Kini Ratusan TKA China Masuk Lagi ke Bintan

“Operasi kami lakukan di tambang pasir kuarsa,” ujarnya, Minggu 8 Oktober 2023.

Ia mengatakan saat pemeriksaan, Timpora menemukan satu orang tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PT IKJ.

Setelah diperiksa dokumen yang yang dimiliki TKA asal China itu lengkap, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

“Pekerja tersebut memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas),” kata Denny.

Kitas merupakan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) jika bermukim di wilayah Indonesia, yang berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang.

“Kitas dikeluarkan oleh Imigrasi dan dapat diperpanjang setiap tahun,” ujar Denny.

Ia mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing, sesuai dengan kewenangan dari masing-masing instansi.

Sementara itu Timpora didukung sejumlah pihak terkait yang memiliki tugas menjaga dan memelihara keamanan.

“Seluruh instansi yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang berada di Natuna ikut terlibat dalam operasi itu,” kata Denny.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan nasional dan penanganan konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Natuna Tri Agung Prawira mengatakan pihaknya bekerja sesuai Permendagri Nomor 49 dan Nomor 50 Tahun 2010.

Peremndagri tersebut mengatur tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah serta pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

“Jurnalis asing dan NGO asing yang ke Natuna harus mendapat izin dari Kemendagri Direktorat Poala dan Baintelkam Mabes Polri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait