Batam (gokepri.com) – Sebanyak 121 bakal caleg (bacaleg) di Batam tidak memenuhi persyaratan pencalonan di Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan, total bacaleg DPRD Batam keseluruhannya yang melakukan perbaikan sebanyak 819 orang dari 17 partai politik.
“Yang memenuhi syarat 698 bacaleg,” kata Mawardi, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: 17 Parpol Ajukan Berkas Perbaikan Daftar Bacaleg ke KPU Batam
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan, masih berpeluang melakukan perbaikan mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023, pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
“Pada tanggal 6 Agustus kemarin sudah kami sampaikan kepada seluruh pengurus parpol di Batam,” kata Mawardi.
Mawardi mengatakan ada beberapa factor yang menjadi penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi berkas yang dilakukan KPU Batam.
Di antaranya dokumen tidak lengkap tidak ada surat pengadilan hingga surat kesehatan, serta tidak melampirkan ijazah.
“Untuk Batam itu yang paling banyak menyebabkan bakal caleg tidak memenuhi syarat itu ada pada berkas dokumen yang tidak diunggah ke Aplikasi Silon,” kata dia.
Bagi para bacaleg yang sudah lolos verifikasi pencalonan, selanjutnya tidak ada perubahan bakal caleg, nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (dapil).
Mereka akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
Mawardi mengatakan saat ini KPU Batam membuka meja bantuan pencalonan, selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan.
Bakal caleg peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan DCS yang akan dilakukan dapat menggunakan fasilitas meja bantuan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









